KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Temuan, BPK Minta OJK Perbaiki Aturan Industri Keuangan Non-Bank

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Maret 2022 | 16:30 WIB
Ada Temuan, BPK Minta OJK Perbaiki Aturan Industri Keuangan Non-Bank

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 12 permasalahan atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor industri keuangan nonbank (IKNB) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu diungkapkan Anggota II BPK Pius Lustrilanang saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor IKNB 2019-2021 pada OJK, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

"Yang perlu mendapat perhatian antara lain terdapat beberapa pengaturan bidang IKNB yang belum lengkap dan menimbulkan ketidakpastian fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen," katanya dalam keterangan resmi, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BPK juga menemukan kelemahan pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan. Namun, OJK belum memiliki mekanisme internal yang terintegrasi dalam melaksanakan fungsi perlindungan konsumen sesuai ketentuan.

BPK merekomendasikan beberapa hal kepada OJK. Pertama, menetapkan peraturan terkait dengan hal-hal yang belum diatur oleh peraturan di atasnya dan berkoordinasi dengan menteri keuangan guna memperjelas kewenangan penetapan pengaturan pengawasan prudensial PT TASPEN.

Kemudian, memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB supaya mengusulkan tata naskah dinas OJK untuk mengatur substansi surat yang bersifat mengatur pinjaman online dan menyusun aturan pengawasan prudensial atas PT ASABRI dan BP Tapera.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Lalu, memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan yang terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan.

Kemudian, memerintahkan Anggota Dewan Komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen untuk menyempurnakan struktur organisasi perihal penanganan pengaduan hingga tindak lanjut penyelesaiannya terhadap seluruh sektor jasa keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak