KOTA BALIKPAPAN

Ada Tapping Box, Setoran Pajak Naik 8%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 November 2019 | 14:30 WIB
Ada Tapping Box, Setoran Pajak Naik 8%

BALIKPAPAN, DDTCNew – Penerapan alat perekam transaksi usaha (tapping box) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah. Alat itu telah dipasang sejak awal 2019.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan keberadaan alat ini berfungsi merekam data transaksi wajib pajak untuk dapat mengetahui pendapatannya secara riil, sehingga terhindar dari laporan internal fiktif.

“Selain itu, bagi pemerintah daerah penerapan alat ini bermanfaat untuk transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi dalam pemungutan pajak. Dengan demikian penerimaan pajak daerah menjadi lebih optimal,” ujarnya, Sabtu (2/11/2019).

Baca Juga:
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Dengan adanya alat itu, penerimaan pajak Balikpapan naik hampir 8% di semua sektor. Kenaikan tersebut diyakini akan meningkat karena belum seluruh tempat usaha telah dipasang tapping box.

“Alat tersebut dipasang untuk jenis pajak restoran, hotel, parkir dan hiburan. Dengan alat ini, BPPDRD dapat memantau transaksi tempat usaha secara online, sehingga dapat mencegah kecurangan,” paparnya.

Tahun lalu, Pemkot Balikpapan mendapatkan bantuan dari Bankaltimtara sebanyak 15 tapping box secara bertahap. Dengan demikian total alat perekam yang tersedia kini berjumlah 40 unit. Di luar itu, pemerintah juga memfasilitasi 60 unit mesin kasir untuk melakukan pemantauan.

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Umar menambahkan, sebetulnya pemerintah harus menyediakan alat itu untuk membantu aktivitas bisnis. Namun saat ini realisasinya masih terbatas dikarena anggaran yang minim untuk membeli alat itu.

Seperti diketahui, harga satu tapping box berkisaran antara Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta. Barang tersebut menjadi aset penting pemerintah yang dipasang di lokasi wajib pajak.

Ia mengatakan pada 2020 nanti penerimaan pajak daerah ditargetkan mencapai Rp521 miliar . Selain itu, target untuk pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp715 miliar. Target PAD itu naik sekitar Rp5 miliar dibandingkan dengan tahun 2019.

Seperti dilansir kaltim.prokal.co, target penerimaan pajak daerah tahun 2019 senilai Rp501 miliar dan terhitung hingga pertengahan Oktober 2019 penerimaan pajak telah mencapai Rp465 miliar. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain