KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Ada Pusat Perbelanjaan Baru, KPP Tugaskan AR Gali Informasi Usaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juli 2022 | 17:30 WIB
Ada Pusat Perbelanjaan Baru, KPP Tugaskan AR Gali Informasi Usaha

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – KPP Pratama Denpasar Timur menugaskan beberapa account representative (AR) untuk melakukan penggalian informasi, baik proses bisnis maupun pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kegiatan ini menyasar usaha pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar pada 30 Mei 2022. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil pengamatan di lapangan dan adanya usaha pusat perbelanjaan berskala besar.

Kepala Seksi Pengawasn IV KPP Pratama Denpasar Timur I Gede Suryantara mengatakan terdapat pusat perbelanjaan yang muncul di lokasi—yang sebelumnya tak ada aktivitas ekonomi—sehingga memerlukan konfirmasi atas kewajiban perpajakan dari usaha tersebut.

Baca Juga:
SDM Pemeriksa Pajak Kurang, Proses Bisnis Pemeriksaan Belum Maksimal

"Dengan lokasi dan skala usaha yang cukup signifikan tersebut maka perlu digali juga pihak-pihak yang terkait dalam jaringan pusat perbelanjaan," katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Senin (4/7/2022).

Gede menjelaskan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib dilaksanakan bagi setiap wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menambahkan AR yang membawahi wilayah juga akan dengan senang hati mencarikan solusi dan memberikan penjelasan kepada wajib pajak jika ada permasalahan terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Wah! Sejumlah Alamat WP di Jakpus Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Sementara itu, perwakilan manajer pusat perbelanjaan mengeklaim pemenuhan perpajakan sudah dilaksanakan. Perwakilan tersebut juga menjelaskan beberapa cabang yang merupakan jaringan dari pusat perbelanjaan dimaksud.

Tambahan informasi, Account Representative (AR) adalah jabatan pelaksana pada KPP dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 PMK 45/2021). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Maret 2024 | 12:00 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

SDM Pemeriksa Pajak Kurang, Proses Bisnis Pemeriksaan Belum Maksimal

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siapa Account Representative (AR) dari DJP untuk Anda? Cek Lewat Ini

Sabtu, 10 Februari 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA

Wah! Sejumlah Alamat WP di Jakpus Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 03 Februari 2024 | 09:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Jika Coretax System Berlaku, Pengawasan DJP Atas WP Lebih Optimal

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP