KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Ada Perubahan Organisasi, Penggalian Potensi Pajak Bisa Lebih Maksimal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 18:35 WIB
Ada Perubahan Organisasi, Penggalian Potensi Pajak Bisa Lebih Maksimal

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penggalian potensi pajak diharapkan menjadi lebih maksimal dengan adanya reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Jatnika menjelaskan adanya perubahan unit vertikal tersebut berdampak kepada wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di KPP Pratama yang dihentikan operasinya dan dipindahkan ke KPP Pratama yang masih beroperasi.

“Sementara untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dipindahkan ke KPP Madya berdasarkan keputusan dirjen pajak,” ungkapnya, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (9/6/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Adapun perubahan unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II meliputi penghentian operasional KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat.

Selain itu terdapat penambahan unit kerja baru, yaitu KPP Madya Jakarta Selatan II dan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II. Kanwil DJP Jakarta Selatan II juga melakukan penataan ulang wilayah administrasi KPP.

Menurut Jatnika kedua KPP Madya tersebut masing-masing akan melayani sekitar 1.500 wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu yang ditetapkan dirjen pajak.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Adapun target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II tahun ini sebelum reorganisasi dipatok Rp38 triliun. Dari angka itu, sekitar sekitar 70% dari total target atau sebanyak Rp27 triliun ditopang kedua KPP Madya yang baru dibentuk.

Namun demikian, target tersebut dapat mengalami penambahan sehubungan dengan adanya pemindahan wajib pajak dari KPP Madya lain. Kanwil masih menunggu target penerimaan yang ditetapkan DJP pascareorganisasi.

Dengan adanya dua KPP Madya ini, Jatnika berharap wajib pajak bisa lebih terawasi dan lebih patuh. Selain itu, para pegawai juga diharapkan bisa makin fokus dalam menggali potensi perpajakan yang lebih maksimal untuk mengamankan penerimaan perpajakan tahun ini.

“Perubahan organisasi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Selain itu juga diharapkan pengalian potensi pajak menjadi lebih maksimal dan target penerimaan 100% dapat dicapai tahun ini,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 22:18 WIB

semoga beneran daat menggali otensi ajak secara maksimal

09 Juni 2021 | 23:23 WIB

semoga dengan reorganisasi instansi vertikal DJP, benar-benar dapat menggali potensi pajak secara maksimal

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M