KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Perpres 2/2022, Pemerintah Bidik 1 Juta Wirausaha Baru Hingga 2024

Dian Kurniati | Jumat, 13 Mei 2022 | 10:00 WIB
Ada Perpres 2/2022, Pemerintah Bidik 1 Juta Wirausaha Baru Hingga 2024

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan terjadi penambahan 1 juta wirausaha baru hingga 2024 seiring dengan dibentuknya Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan target pemerintah tersebut juga didukung dengan Peraturan Presiden (Perpres) 2/2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 yang mengamanatkan pembentukan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.

"Target kami sangat terukur. Kami ingin menaikkan jumlah wirausaha baik dari yang sudah ada atau baru," katanya, dikutip pada Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Teten menuturkan pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target 1 juta wirausaha baru. Jika diperinci, target tersebut terdiri atas 600.000 wirausaha menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan 400.000 lainnya oleh 27 kementerian/lembaga (K/L).

Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional juga telah menggelar rapat perdana. Dalam komite tersebut, Teten ditugaskan sebagai ketua utama, dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Menparekraf Sandiaga Uno, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 2/2022 untuk mempercepat penumbuhan dan rasio kewirausahaan, yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Dalam RPJMN tersebut, pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan dapat mencapai 3,95% pada 2024, dari saat ini 3,47%.

Perpres 2/2022 akan menjadi pedoman bagi K/L, pemda, dan stakeholder dalam pengembangan kewirausahaan nasional. Pasal 11 Perpres 2/2022 juga membuka ruang bagi K/L dan pemda untuk memberikan kemudahan dan insentif untuk pengembangan kewirausahaan nasional.

Insentif yang diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, serta fasilitas pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Selain itu, rapat Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional juga membahas target menaikkan Global Entrepreneurship Index (GEI). Saat ini, Indonesia masih menempati urutan ke 75 dari 137 negara dengan skor 26.

"Kami ingin mendorong Indonesia naik ke urutan 60. Ini bagian dari upaya pemerintah menyiapkan Indonesia menjadi negara maju," ujar Teten. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai