Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Situs resmi Ditjen Pajak (DJP), pajak.go.id, tidak bisa diakses untuk sementara waktu pada pagi ini, Selasa (8/11/2022). Dengan begitu, seluruh layanan administrasi perpajakan yang biasa diakses melalui laman tersebut juga ikut tidak bisa dijangkau. Waktu henti atau downtime ini terjadi karena adanya proses pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).
Berdasarkan pantauan, laman resmi otoritas pajak yang memuat berbagai aplikasi administrasi perpajakan ini mulai mengalami waktu henti (downtime) pada pukul 10.00 WIB. Belum ada keterangan lebih lanjut dari DJP soal lama waktu henti yang akan terjadi.
"Situs web pajak.go.id, saat ini sedang dalam proses pemeliharaan. Mohon maaf atas kendalanya," cuit DJP melalui akun resmi Twitter, @DitjenPajakRI, Selasa (8/11/2022).
DJP pun meminta maaf kepada wajib pajak yang akan menggunakan layanan administrasi perpajakan melalui situs ini. Wajib pajak bisa menjajal secara berkala untuk memastikan kanal pajak.go.id sudah bisa diakses kembali.
Downtime yang terjadi pagi ini pun memantik reaksi netizen. Sejumlah wajib pajak terlihat mengeluhkan tidak bisa mengakses sejumlah aplikasi administrasi pajak yang hanya bisa dijangkau melalui laman pajak.go.id.
"Pantesan, lagi buat faktur tiba-tiba eror. Semoga enggak lama ya," ujar salah satu netizen.
Sejumlah aplikasi yang tersedia pada laman pajak.go.id, antara lain DJP Online, e-Filling, e-Form, e-Faktur, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), e-Bupot, e-Registration, e-PHTB, e-PBK, VAT refund, hingga Tax Payer Account. (sap)