LAYANAN PAJAK

Ada Pemeliharaan, Situs Resmi Ditjen Pajak Tak Bisa Diakses Sementara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2022 | 10:25 WIB
Ada Pemeliharaan, Situs Resmi Ditjen Pajak Tak Bisa Diakses Sementara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Situs resmi Ditjen Pajak (DJP), pajak.go.id, tidak bisa diakses untuk sementara waktu pada pagi ini, Selasa (8/11/2022). Dengan begitu, seluruh layanan administrasi perpajakan yang biasa diakses melalui laman tersebut juga ikut tidak bisa dijangkau. Waktu henti atau downtime ini terjadi karena adanya proses pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

Berdasarkan pantauan, laman resmi otoritas pajak yang memuat berbagai aplikasi administrasi perpajakan ini mulai mengalami waktu henti (downtime) pada pukul 10.00 WIB. Belum ada keterangan lebih lanjut dari DJP soal lama waktu henti yang akan terjadi.

"Situs web pajak.go.id, saat ini sedang dalam proses pemeliharaan. Mohon maaf atas kendalanya," cuit DJP melalui akun resmi Twitter, @DitjenPajakRI, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

DJP pun meminta maaf kepada wajib pajak yang akan menggunakan layanan administrasi perpajakan melalui situs ini. Wajib pajak bisa menjajal secara berkala untuk memastikan kanal pajak.go.id sudah bisa diakses kembali.

Downtime yang terjadi pagi ini pun memantik reaksi netizen. Sejumlah wajib pajak terlihat mengeluhkan tidak bisa mengakses sejumlah aplikasi administrasi pajak yang hanya bisa dijangkau melalui laman pajak.go.id.

"Pantesan, lagi buat faktur tiba-tiba eror. Semoga enggak lama ya," ujar salah satu netizen.

Sejumlah aplikasi yang tersedia pada laman pajak.go.id, antara lain DJP Online, e-Filling, e-Form, e-Faktur, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), e-Bupot, e-Registration, e-PHTB, e-PBK, VAT refund, hingga Tax Payer Account. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya