KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, DJP: OECD Bakal Bantu Desain Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Maret 2022 | 17:49 WIB
Ada Pajak Minimum Global, DJP: OECD Bakal Bantu Desain Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bakal membantu negara berkembang menyusun insentif pajak yang sesuai dengan aturan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan bantuan OECD dalam penyusunan insentif pajak merupakan bagian dari asistensi teknis dan capacity building yang disepakati pada communique G-20 pada bulan lalu.

"Mengenai Pilar 2, isu besarnya bagi negara berkembang adalah insentif. Itu nanti akan dibantu oleh negara-negara OECD dan akan dibahas pada G-20 Ministerial Symposium pada bulan Juli," katanya, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Mekar menuturkan masalah dampak pajak minimum global terhadap insentif pajak merupakan isu krusial bagi negara berkembang. Sebab, insentif pajak selama ini dimanfaatkan oleh negara-negara berkembang untuk menarik investasi.

"Dalam hal ini kami ngotot betul karena di sinilah kepentingan negara berkembang yang dijaga oleh Indonesia," ujarnya.

Pada Pilar 2 tercantum ketentuan carve-out yang bisa memberikan ruang bagi negara berkembang untuk memberikan insentif. Namun, ruang yang diberikan melalui carve-out sesungguhnya belum cukup bagi negara berkembang.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Untuk melaksanakan mandat dari G-20 tersebut, OECD berencana menyampaikan laporan mengenai insentif yang terdampak oleh pajak minimum global.

Lebih lanjut, G-20 Ministerial Symposium juga akan membahas lebih lanjut mengenai asistensi teknis bagi negara berkembang untuk mendukung mobilisasi sumber daya domestik atau domestic resource mobilization (DRM).

Untuk diketahui, 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pajak minimum global nantinya berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Apabila rezim pajak minimum global benar-benar diimplementasikan pada 2023, insentif-insentif pajak yang memangkas tarif pajak efektif menjadi di bawah 15% berpotensi tidak efektif lagi untuk diberikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System