KEBIJAKAN PAJAK

Ada Libur Panjang, WP Badan Diimbau Tak Tunda Pelaporan SPT Tahunan

Dian Kurniati | Sabtu, 13 April 2024 | 09:00 WIB
Ada Libur Panjang, WP Badan Diimbau Tak Tunda Pelaporan SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan terdapat beberapa hari yang ditetapkan sebagai libur dan cuti bersama Lebaran dalam periode penyampaian SPT Tahunan Badan pada bulan terakhir ini.

“Untuk itu, kami mengimbau wajib pajak badan untuk bergegas penyampaian SPT Tahunan sebelum periodenya berakhir. Sosialisasi pelaporan SPT Tahunan terus dilakukan di seluruh unit vertikal DJP," katanya, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa sekitar 2 pekan.

Libur nasional untuk merayakan Lebaran 2024 telah ditetapkan pada 10-11 April 2024. Sementara itu, cuti bersama Lebaran berlangsung pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Dwi menjelaskan wajib pajak sebetulnya dapat menyampaikan SPT Tahunan meski libur atau cuti bersama Lebaran. Dengan penyampaian SPT Tahunan secara online, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya kapan dan di mana saja.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Namun, penyampaian SPT Tahunan badan memang memerlukan banyak lampiran sehingga wajib pajak juga membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyiapkannya.

Saat ini, DJP telah melakukan berbagai upaya antara lain menyediakan pelayanan asistensi bagi wajib pajak. Selain itu, otoritas juga sudah mengirimkan email blast berisi imbauan menyampaikan SPT Tahunan kepada 1,5 juta wajib pajak badan.

"[DJP] mengirimkan email blast kepada wajib pajak terkait kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan," ujar Dwi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS