INGGRIS

Ada Ketimpangan, Pajak Capital Gains di Negara Ini Perlu Direvisi

Muhamad Wildan | Senin, 19 Februari 2024 | 19:00 WIB
Ada Ketimpangan, Pajak Capital Gains di Negara Ini Perlu Direvisi

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak ternyata hanya membayar pajak £508,308 atas penghasilan senilai £2,2 juta yang diperoleh pada tahun lalu. Meski berpenghasilan tinggi, tarif pajak efektif yang ditanggung Sunak hanya 23%.

Akibat rendahnya beban pajak yang ditanggung tersebut, pemerintah Inggris didesak untuk segera mereformasi kebijakan pajak atas capital gains yang selama ini berlaku.

"Inilah mengapa kita perlu memajaki capital gains secara pantas," kata Chief Executive Resolution Foundation Torsten Bell seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Saat ini, tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi terhadap wajib pajak berpenghasilan tinggi di Inggris sebesar 40% dan 45%. Adapun tarif khusus yang berlaku atas dividen sebesar 33,75% dan 39,35%.

Namun, tarif PPh yang berlaku atas capital gains yang diterima oleh wajib pajak berpenghasilan tinggi hanya 20%. Tarif tersebut berlaku atas capital gains dalam bentuk apapun selain dari properti residensial.

Akibat ketimpangan tarif itu, Sunak hanya membayar pajak senilai £359.240 atas capital gains senilai £1,79 juta. Adapun penghasilan berupa gaji perdana menteri, bunga, dan dividen senilai £432.884 dikenai PPh senilai £163.364.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Rendahnya pajak yang dibayar oleh Sunak bukan karena penghindaran pajak, melainkan mayoritas penghasilannya berasal dari aktivitas investasi. Untuk itu, penghasilan dari kekayaan dan penghasilan dari pekerjaan perlu diperlakukan sama," ujar Executive Director Tax Justice Network Robert Palmer.

Sementara itu, Founder Tax Policy Associates Dan Neidle menjelaskan ketimpangan perlakuan pajak atas penghasilan dalam bentuk upah dan penghasilan berbentuk capital gains mendorong wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak.

Bila wajib pajak berpenghasilan tinggi sama sekali tidak memiliki penghasilan dalam bentuk capital gains maka tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak tersebut bisa melebihi 47%.

"Besarnya selisih tarif dalam sistem pajak Inggris yang tidak adil dan mendorong wajib pajak untuk melakukan penghindaran," tutur Neidle. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD