KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Suku Bunga, Suahasil Imbau UMKM Manfaatkan Insentif Ini

Dian Kurniati | Minggu, 27 November 2022 | 08:00 WIB
Ada Kenaikan Suku Bunga, Suahasil Imbau UMKM Manfaatkan Insentif Ini

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memiliki beberapa instrumen yang dapat menjadi bantalan bagi UMKM di tengah kenaikan suku bunga.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kenaikan suku bunga bakal merembet pada kenaikan bunga kredit UMKM. Untuk itu, ia berharap UMKM memanfaatkan kebijakan dan program pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan bunga kredit tersebut.

"Kami melihat UMKM pada saat ini banyak sekali bantalan yang diberikan kepada UMKM. Di pajak, insentif pajak untuk UMKM tetap berjalan dan semua UMKM bisa mendapatkannya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Insentif pajak yang dimaksud Suahasil tersebut ialah tarif PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto untuk UMKM. Ketentuan itu diatur berdasarkan PP 23/2018 dan dapat dimanfaatkan UMKM yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Ketentuan ini diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan ketentuan tersebut, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final. Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Suahasil menambahkan pemerintah juga memiliki program kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM. KUR merupakan kredit/pembiayaan modal kerja kepada debitur perorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Skema KUR diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama bagi UMKM sekaligus memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.

Hingga 30 September 2022, subsidi bunga KUR diberikan kepada 5,64 juta debitur dengan total penyaluran KUR mencapai Rp269,31 triliun.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

"Artinya, baki kredit KUR masih ada ruang untuk digunakan. Belum semuanya terpakai dan tentu nanti implikasinya ke subsidi bunga di APBN akan dihitung dengan cermat," ujarnya.

Suahasil menambahkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memiliki komitmen yang besar untuk mendukung UMKM. Selain Kemenkeu, kebijakan untuk mendukung KUR diberikan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baru-baru ini, BI telah menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) secara bertahap dari semula 3,5% menjadi 5,25% pada November 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?