KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pajak PBB-P2, Layanan Konsultasi Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Maret 2021 | 11:47 WIB
Ada Diskon Pajak PBB-P2, Layanan Konsultasi Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat memperpanjang layanan konsultasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) selama periode pemberian insentif berupa pengurangan atau diskon PBB-P2.

Kasubid Penerimaan, Penagihan dan Keberatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Faisal mengatakan layanan konsultasi pajak yang diperpanjang itu berlokasi di Gedung C Lantai 1, Pemkot Cimahi.

"Kenapa diperpanjang, karena masih termasuk bulan pengurangan pajak," katanya, dikutip Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Pada Maret 2021, lanjut Faisal, pemkot memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 10%. Diskon pajak diberikan secara otomatis dan masyarakat bisa mendapatkan pengurangan beban pajak tanpa mengajukan permohonan.

Sejalan dengan itu, ia menilai layanan konsultasi pajak diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak daerah. Menurutnya, tata cara membayar pajak di Kota Cimahi sangatlah mudah.

Jika masyarakat tidak membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun pajak 2021 maka cukup menunjukan nomor pokok pajak (NOP). Bayar PBB-P2 pun bisa dengan menunjukkan SPPT PBB-P2 pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

"Sekarang ini PBB ada SPPT. Kalau yang belum diterima [SPPT] cukup bawa bukti pembayaran sebelumnya. Asalkan NOP-nya ada, maka bisa diakses," tutur Faisal seperti dilansir jabarekspres.com.

Dia menambahkan layanan konsultasi pajak bisa dimanfaatkan masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB. Adapun diskon 10% hanya berlaku pada Maret 2021 dan pada bulan selanjutnya tingkat diskon akan makin menurun.

Sekadar informasi, pemkot memberikan diskon 10% untuk pembayaran periode Maret 2021. Bulan berikutnya, diskon PBB-P2 diberikan 5%. Kemudian, diskon pajak diberikan sebesar 2,5% jika warga membayar SPPT PBB-P2 pada Mei 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan