KPP MADYA DENPASAR

Ada Data Pemicu, Pegawai Pajak Cek Omzet Hotel Bintang 5 di Ubud

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Juni 2023 | 16:30 WIB
Ada Data Pemicu, Pegawai Pajak Cek Omzet Hotel Bintang 5 di Ubud

Petugas KPP Madya Denpasar saat berkunjung ke salah satu hotel. (foto: DJP)

GIANYAR, DDTCNews - Sebuah hotel bintang 5 di Ubud, Bali didatangi oleh pegawai pajak dari KPP Madya Denpasar. Account representative (AR) yang ditugaskan berdalih bahwa dirinya menindaklanjuti data pemicu dalam basis data perpajakan yang dimiliki otoritas pajak.

Usut punya usut, kunjungan lapangan seperti ini memang rutin dilakukan kantor pajak. Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara menjelaskan tujuan kedatangan petugas adalah untuk mencatat omzet dan pembebanan biaya yang dijalankan wajib pajak selama ini.

"Kantor pajak juga perlu mengonfirmasi mengenai pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan pihak hotel dengan mitra kerjanya," kata Gede dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Merespons kedatangan petugas, perwakilan wajib pajak menjelaskan bahwa pencatatan omzet dan biaya dilakukan secara rutin selama usaha berjalan. Biaya yang dimaksud juga mencakup biaya yang keluar sehubungan dengan masyarakat sekitar.

Petugas pajak lantas memberikan edukasi mengenai mekanisme pemotongan pajak yang berhubungan dengan masyarakat sekitar untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan pajak.

Di akhir kunjungan, Gede mengharapkan WP dapat segera memenuhi kewajiban perpajakan yang masih menjadi tanggungan agar tidak terbebani sanksi atas kurang bayar atau keterlambatan.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

"WP dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi jika dirasa terdapat unsur kekilafan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," imbuh Gede.

Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. Data pemicu ini kemudian muncul terhadap wajib pajak pemilik usaha perhotelan yang berada di bawah pengawasan KPP Pratama Madya Denpasar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN