KPP PRATAMA BLORA

Ada Daftar Prioritas Pengawasan, Petugas Pajak Gencar Visit ke WP UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2022 | 15:30 WIB
Ada Daftar Prioritas Pengawasan, Petugas Pajak Gencar Visit ke WP UMKM

Ilustrasi. 

GROBOGAN, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Blora, Jawa Tengah mulai menggencarkan kegiatan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak. Pada akhir Oktober lalu misalnya, petugas mengunjungi beberapa lokasi usaha wajib pajak yang berlokasi di Purwodadi.

Dilansir dari siaran pers otoritas, kunjungan lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut daftar prioritas pengawasan (DPP) yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP). Selain itu, momentum kunjungan juga dimanfaatkan petugas untuk memberikan sosialisasi terkait dengan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM orang pribadi.

"Selain meminta dan keterangan untuk melengkapi informasi, petugas juga menjelaskan soal kewajiban UMKM orang pribadi," kata account representative (AR) Seksi Pengawasan V KPP Pratama Blora Angga Noersam Erwanto dilansir pajak.go.id, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Angga melanjutkan, sesuai dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi pengusaha yang memanfaatkan PP 23/2018 dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam setahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).

"Jadi mulai 2022, jika akumulasi omzet wajib pajak dalam tahun berjalan belum mencapai Rp500 juta, wajib pajak tidak perlu membayar pajak dengan tarif 0,5% dari omzet," kata Angga.

Sebagai informasi, DJP memiliki daftar prioritas pengawasan (DPP) yang berisi daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material dalam 1 tahun pajak berjalan. Keberadaan DPP memungkinkan AR melakukan pengawasan secara lebih fokus dibandingkan dengan sebelumnya. Baca 'Awasi Wajib Pajak, DJP Punya Daftar Prioritas'.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Wajib pajak masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan tersebut apabila yang bersangkutan diperkirakan tidak/belum melaporkan harta atau penghasilannya ke dalam SPT Tahunan.

Dengan adanya DPP, pengawasan juga hanya akan berfokus kepada wajib pajak yang potensial. Selain itu, wajib pajak tersebut memang memiliki penghasilan yang belum dilaporkan serta belum dibayar pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara