SINGAPURA

Ada Covid-19, Penerimaan Pajak Negara Ini Tumbuh 2,1%

Dian Kurniati | Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Ada Covid-19, Penerimaan Pajak Negara Ini Tumbuh 2,1%

Seorang perempuan berpayung menyeberang jalan di keramaian jalanan Singapura, beberapa waktu lalu. Otoritas pajak Singapura meraup setoran pajak S$53,5 miliar atau Rp580,16 triliun sepanjang tahun fiskal 2019/2020 atau tumbuh 2,1% secara tahunan, walaupun ada pandemi Covid-19. (Foto: unsplash.com)

SINGAPURA, DDTCNews - Otoritas pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) mengumpulkan penerimaan pajak S$53,5 miliar atau Rp580,16 triliun sepanjang tahun fiskal 2019/2020 atau tumbuh 2,1% secara tahunan, walaupun ada pandemi Covid-19.

IRAS dalam laporan tahunannya menyebut realisasi itu 72% dari pendapatan operasional pemerintah setara 10,5% dari produk domestik bruto (PDB) Singapura. Penerimaan pajak penghasilan pada 2019/2020 mencapai S$30,8 miliar, atau tumbuh 4,8% dibandingkan dengan periode sebelumnya.

"Total PPh, terdiri atas PPh badan, PPh orang pribadi, dan withholding tax mencakup lebih dari setengah dari total penerimaan, atau 57%," bunyi laporan yang dirilis Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Pemungutan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) meningkat "secara marginal" sebesar 0,2% menjadi S$ 11,2 miliar. Penerimaan GST menyumbang 21% dari total pengumpulan pajak oleh IRAS.

Sementara pengumpulan pajak properti naik, pengumpulan bea materai turun hampir 9%. IRAS mengaitkan realisasi tersebut dengan penurunan jumlah transaksi properti. "Biaya pengumpulan pajak tetap rendah di bawah 1 sen, pada 0,78% untuk setiap dolar yang dikumpulkan," kata IRAS.

IRAS melaporkan tingkat tunggakan pajak tetap rendah di posisi 0,79%. Tunggakan tahun berjalan untuk PPh, GST, dan pajak properti turun menjadi S$357 juta, dari S$373 juta pada tahun fiskal 2018/2019.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Melalui laporan tersebut IRAS juga melaporkan perannya mendukung pemerintah menekan dampak pandemi Covid-19 dengan memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat Singapura.

Bantuan itu misalnya berupa skema kredit upah, skema dukungan pekerjaan, hibah tunai pemerintah, dan insentif pertumbuhan lapangan kerja. Melalui skema ini, pemerintah mencairkan hibah senilai S$18 miliar sepanjang tahun ini.

"[Hibah ini] membantu bisnis dan warga Singapura melewati periode ketidakpastian ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 ini," ungkap IRAS.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Dari sisi prosedur pembayaran pajak, IRAS melaporkan terus peningkatan penggunaan layanan digital untuk 'membuat pembayaran pajak lebih mulus dan tidak merepotkan'.

IRAS mengatakan untuk penilaian pajak tahun 2019/2020, sekitar 1.600 pengemudi taksi dan mobil pribadi menggunakan skema pengisian formulir pajak lisan serta chatbot interaktif.

Seperti dilansir dari channelnewsasia.com, IRAS juga menyoroti beberapa inisiatif lain untuk menyederhanakan pengajuan pajak, termasuk tagihan pajak properti interaktif (i-Bill) hasil kolaborasi IRAS dan Accounting and Corporate Regulatory Authority serta beberapa penyedia software akuntansi.

IRAS menyebut i-Bill ini lebih canggih dari e-Bill yang dipakai saat ini, dengan proses pengarsipan yang lebih sederhana untuk wajib pajak badan. Sekitar 200.000 perusahaan diharapkan mendapat manfaat dari inisiatif ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Oktober 2020 | 23:33 WIB

Singapura patut dijadikan contoh bagi Indonesia mengingat proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini akan mengalami resesi sehingga pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemasukan negara terutama dari pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan