PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Bebas BBNKB, Kendaraan Luar Provinsi Diminta Lakukan Balik Nama

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Ada Bebas BBNKB, Kendaraan Luar Provinsi Diminta Lakukan Balik Nama

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) hingga 30 November 2022.

Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan pembebasan BBNKB II diberikan untuk mempermudah masyarakat melakukan balik nama dari luar Sulsel.

"Secara regulasi 3 bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah balik nama, ternyata faktanya tidak begitu, tetap pakai kendaraan pelat luar tapi di Sulsel," ujar Dharmayani, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Tanpa adanya insentif pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan wajib membayar BBNKB II sebesar 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh gubernur.

Pembebasan BBNKB II diharapkan mendorong masyarakat melakukan balik nama. Kepatuhan dalam melakukan balik nama akan memutakhirkan data kendaraan bermotor dan mempermudah pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Database kita akan lebih akurat, penagihan lebih efektif. Akibatnya walaupun BBNKB kita satu kali ini menurun tapi akan meningkatkan PKB kita di masa yang akan datang, menarik PKB yang selama ini membayar pajak di luar Sulsel," ujar Dharmayani.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Perlu diketahui, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun perlu melakukan balik nama dengan memanfaatkan fasilitas ini.

Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bila data registrasi dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasikan ulang sehingga berstatus bodong dan bisa disita oleh kepolisian. Dengan fasilitas pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan dapat segera melakukan balik nama dan membayar PKB yang masih tertunggak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?