PENGAMPUNAN PAJAK

Ada Antrean Panjang, Begini Instruksi Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 September 2016 | 13.02 WIB
Ada Antrean Panjang, Begini Instruksi Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia untuk memberikan tanda terima sementara atas surat pernyataan harta yang disampaikan wajib pajak dalam hal terjadi antrian panjang dan gangguan teknis dalam pelaksanaan tax amnesty.

Instruksi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-08/PJ/2016 tentang Pelaksanaan Penerimaan Surat Pernyataan dalam Rangka Pengampunan Pajak dalam Keadaan Darurat atau Gangguan Teknis.

Beleid ini secara resmi ditandatangani Ken Dwijugiasteadi pada 15 September 2016 menyusul akan berakhirnya periode pertama tax amnesty pada 30 September 2016 mendatang.

Sebelumnya, banyak pihak yang memprediksikan arus pendaftaran tax amnesty akan deras di masa akhir periode pertama, pasalnya di periode pertama ini wajib pajak berkesempatan mendapatkan tarif uang tebusan yang terendah.  

Kendati demikian, Ken menegaskan sebelum menerbitkan tanda terima sementara, petugas pajak tetap harus melakukan penelitian terhadap beberapa hal berikut ini:

  1. Kelengkapan pengisian surat pernyataan
  2. Adanya pembayaran uang tebusan
  3. Kesesuaian antara pembayaran uang tebusan dalam bukti pembayaran dengan jumlah uang tebusan dalam surat pernyataan
  4. Kelengkapan softcopy lampiran daftar harta dan utang
  5. Dokumen lainnya yang dinyatakan sebagai lampiran dalam surat pernyataan

Setelah tanda terima sementara diberikan, prosedur penyelesaian surat pernyataan mengikuti tata cara seperti yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 dan SE Dirjen Pajak Nomor SE-34/PJ/2016 khusunya pada bagian yang mengatur mengenai tata cara penerimaan surat pernyataan harta dalam keadaan darurat atau gangguan teknis. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.