PENGAMPUNAN PAJAK

Ada Antrean Panjang, Begini Instruksi Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 13:02 WIB
Ada Antrean Panjang, Begini Instruksi Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia untuk memberikan tanda terima sementara atas surat pernyataan harta yang disampaikan wajib pajak dalam hal terjadi antrian panjang dan gangguan teknis dalam pelaksanaan tax amnesty.

Instruksi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-08/PJ/2016 tentang Pelaksanaan Penerimaan Surat Pernyataan dalam Rangka Pengampunan Pajak dalam Keadaan Darurat atau Gangguan Teknis.

Beleid ini secara resmi ditandatangani Ken Dwijugiasteadi pada 15 September 2016 menyusul akan berakhirnya periode pertama tax amnesty pada 30 September 2016 mendatang.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Sebelumnya, banyak pihak yang memprediksikan arus pendaftaran tax amnesty akan deras di masa akhir periode pertama, pasalnya di periode pertama ini wajib pajak berkesempatan mendapatkan tarif uang tebusan yang terendah.

Kendati demikian, Ken menegaskan sebelum menerbitkan tanda terima sementara, petugas pajak tetap harus melakukan penelitian terhadap beberapa hal berikut ini:

  1. Kelengkapan pengisian surat pernyataan
  2. Adanya pembayaran uang tebusan
  3. Kesesuaian antara pembayaran uang tebusan dalam bukti pembayaran dengan jumlah uang tebusan dalam surat pernyataan
  4. Kelengkapan softcopy lampiran daftar harta dan utang
  5. Dokumen lainnya yang dinyatakan sebagai lampiran dalam surat pernyataan

Setelah tanda terima sementara diberikan, prosedur penyelesaian surat pernyataan mengikuti tata cara seperti yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 dan SE Dirjen Pajak Nomor SE-34/PJ/2016 khusunya pada bagian yang mengatur mengenai tata cara penerimaan surat pernyataan harta dalam keadaan darurat atau gangguan teknis. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT