NORWEGIA

Ada Andil Serikat Pekerja, Sektor Minyak Bumi Dapat Keringanan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juni 2020 | 11:10 WIB
Ada Andil Serikat Pekerja, Sektor Minyak Bumi Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi. (foto: radiantskies)

OSLO, DDTCNews—Parlemen Norwegia menyepakati usulan pemberian keringanan pajak kepada sektor usaha minyak bumi. Langkah ini dinilai bisa meningkatkan investasi dan menyelamatkan lapangan kerja.

Anggota Parlemen Norwegia Trond Helleland mengatakan kebijakan yang diambil adalah menambahkan pengurang penghasilan yang diperoleh oleh korporasi dari setiap investasi baru yang dilakukan.

Alhasil, penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan pajak menjadi lebih rendah untuk beberapa tahun ke depan. "Ini membuat proyek sektor minyak bumi lebih menguntungkan," katanya, dikutip Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Namun, keringanan pajak terbaru ini hanya mencakup kegiatan-kegiatan di sektor minyak bumi yang didukung oleh pemerintah hingga akhir 2023. Kebijakan ini juga tidak mengubah tarif pajak sebesar 78% yang dikenakan kepada sektor minyak bumi.

Sebelumnya, proposal tambahan keringanan pajak yang diberikan kepada sektor minyak bumi ini tidak diterima oleh partai petahana, Partai Konservatif. Namun dalam perjalanannya, proposal tersebut tetap disepakati.

Sementara itu, Perdana Menteri Norwegia Erna Solberg mengingatkan bahwa penambahan keringanan pajak akan mendorong kegiatan investasi dengan nilai tambah yang kurang mencukupi.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Meski begitu, Pemerintah Norwegia pada akhirnya setuju untuk memberikan keringanan pajak karena tekanan dari partai oposisi, Partai Buruh, dan proses lobi dari sektor minyak bumi.

Dilansir dari Reuters, Partai Buruh selaku oposisi mengapresiasi keputusan pemerintah dalam memberikan keringanan pajak tersebut mengingat partai juga ikut mendapat tekanan dari konstituennya yakni serikat pekerja minyak bumi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M