SELEKSI HAKIM AGUNG

8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Muhamad Wildan | Senin, 22 April 2024 | 16:30 WIB
8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Ilustrasi. Gedung Komisi Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 37 calon hakim agung (CHA) dan 6 orang calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) menjalani seleksi kesehatan dan kepribadian yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY).

Pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan dilaksanakan pada Senin (22/4/2024) dan Selasa (23/4/2024), sedangkan asesmen kompetensi dan kepribadian akan digelar pada Rabu (24/4/2024) dan Jumat (3/5/2024) secara daring.

"Asesmen kompetensi dan kepribadian untuk mengukur kompetensi calon yang terdiri dari kelompok kompetensi integritas, mental, interpersonal, dan manajemen organisasi, teknis dan proses yudisial, serta kenegarawanan," kata Anggota KY Taufiq HZ, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Setelah pemeriksaan kesehatan kejiwaan serta asesmen kompetensi dan kepribadian, KY akan melaksanakan klarifikasi rekam jejak kepada para CHA dan calon hakim ad hoc HAM dalam waktu kurang lebih 1 bulan.

Dalam rangka membantu proses klarifikasi rekam jejak tersebut, KY meminta masyarakat untuk menyampaikan informasi atau pendapat terkait dengan integritas, kapasitas, perilaku dan karakter para calon.

Informasi atau pendapat dimaksud dapat disampaikan paling lambat pada 22 Mei 2024 ke alamat e-mail [email protected] atau ke Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sebagai informasi, terdapat 8 CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang dinyatakan berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian. Kedelapan CHA dimaksud antara lain:

  1. Ali Hakim (Ketua Pengadilan Pajak)
  2. Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)
  3. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama pada Inspektorat II Itjen Kemenkeu)
  4. Doni Budiono (Pengacara PDB Law Firm)
  5. LY Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak)
  6. Tri Hidayat Wahyudi (Hakim Pengadilan Pajak)
  7. Widodo (Tenaga Ahli Baleg DPR)
  8. Yosephine Riane Ernita Rachmasari (Hakim Pengadilan Pajak).

Dari 8 CHA tersebut, akan ada 3 CHA TUN khusus pajak yang direkomendasikan kepada DPR untuk ditetapkan sebagai hakim agung TUN khusus pajak.

Sebelum ditetapkan sebagai hakim agung, para CHA harus mengikuti fit and proper test yang digelar oleh Komisi III DPR. CHA yang dinyatakan lolos fit and proper test akan mendapatkan persetujuan untuk menjadi hakim agung melalui rapat paripurna di DPR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?