TARIF PAJAK PENGHASILAN

6 Negara Ini Naikkan Tarif PPh Orang Pribadi Saat Pandemi Covid-19

Dian Kurniati | Kamis, 03 Juni 2021 | 16:15 WIB
6 Negara Ini Naikkan Tarif PPh Orang Pribadi Saat Pandemi Covid-19

Ilustrasi. 

PANDEMI Covid-19 telah menyebabkan tekanan berat pada isu kesehatan dan ekonomi masyarakat di dunia. Pada situasi tersebut, sebagian besar negara juga mengalami penurunan penerimaan pajak sebagai akibat dari pelemahan aktivitas ekonomi.

Di sisi lain, kebutuhan belanja negara justru melonjak untuk menangani pandemi, mendukung pemulihan dunia usaha, serta melindungi masyarakat rentan. Beberapa negara di dunia memilih untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk menambah pundi penerimaan.

OECD Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors pada April 2021 memuat daftar negara yang memperkenalkan lapisan penghasilan penghasilan kena pajak baru dengan tarif tertinggi pada masa pandemi.

Baca Juga:
DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Sebagian negara melanjutkan tren sebelum krisis, sedangkan sisanya memilih kebijakan itu sebagai respons atas pandemi Covid-19. Penerimaan yang didapat dari penambahan bracket PPh dengan tarif tertinggi itu digunakan untuk mendanai sistem kesehatan.

Selain OECD Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors April 2021, DDTCNews juga mengolah data dari berbagai sumber, termasuk taxsummaries.pwc.com. Berikut ini daftar beberapa negara yang menaikkan tarif PPh orang pribadi saat pandemi Covid-19.

  1. Korea Selatan
    Korea Selatan menambah tax bracket baru untuk penghasilan lebih dari 1 miliar won atau Rp12,8 miliar dengan tarif sebesar 45%. Sekarang, ada 8 bracket tarif PPh, yakni 6%, 15%, 24%, 35%, 38%, 40%, 42%, dan 45%.
  2. Selandia Baru
    Selandia Baru menaikkan tarif PPh pada bracket tertinggi dari 33% menjadi 39% pada masyarakat berpenghasilan di atas NZ$180.000 atau Rp1,83 miliar. Dengan demikian, jumlah bracket PPh orang pribadi ada 5, yaitu 10,5%, 17,5%, 30%, 33%, dan 39%.
  3. Kolombia
    Kolombia menambah 3 tax bracket baru dengan tarif lebih tinggi, yaitu 35%, 37%, dan 39%. Kolombia menerapkan tarif PPh orang pribadi yang sama untuk penghasilan pekerja dan pendapatan pensiun. Sebelumnya, pendapatan atas pensiun dikenakan dengan tarif yang berbeda dengan sejumlah pengecualian.
    Tarif yang berlaku terdiri atas 6 bracket, yakni 19%, 28%, 33%, 35%, 37%, dan 39%.
  4. Spanyol
    Spanyol menaikkan tarif PPh orang pribadi sebesar 2 poin persentase untuk wajib pajak berpenghasilan di atas €300.000 atau Rp5,2 miliar, seperti dari 43,5% menjadi 45,5% untuk penduduk Madrid dan dari 48% menjadi 50% untuk penduduk Catalonia.
    Secara umum, Spanyol menerapkan layer PPh orang pribadi, meliputi 19% untuk penghasilan hingga €12.450, 24% untuk penghasilan €12.451-€20.200, 30% untuk penghasilan €20.201-€35.200, 37% untuk penghasilan €35.201-€60.000, serta 45% untuk penghasilan di atas €60.000.
  5. Rusia
    Rusia resmi menaikkan tarif PPh orang pribadi dari 13% menjadi 15% pada wajib pajak dengan penghasilan di atas 5 juta rubel atau Rp943,3 juta mulai tahun ini. Namun, untuk penghasilan hingga 5 juta rubel tetap dikenakan tarif 13%.
  6. Republik Ceko
    Republik Ceko kembali menerapkan tarif pajak progresif untuk PPh orang pribadi mulai tahun ini dengan tarif tertinggi 23%. Dengan kebijakan tersebut, kini Republik Ceko memiliki 2 bracket tarif PPh orang pribadi, yakni 15% dan 23%. Tarif pajak yang tinggi berlaku untuk pada wajib pajak dengan penghasilan melebihi ambang 48 kali upah rata-rata, yakni CZK1,7 juta atau €64.646.

Pemerintah Indonesia belum lama ini juga menyampaikan rencana penambahan lapisan penghasilan kena pajak dan tarif PPh orang pribadi. Rencana yang akan memuat bracket baru dengan tarif hingga 35% ini diambil dengan harapan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya