Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 4,3 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 21 Februari 2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan SPT Tahunan yang telah disampaikan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 2,16% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, kebanyakan SPT Tahunan dilaporkan secara online.
"Terima kasih kepada masyarakat wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT secara elektronik, baik melalui e-filing maupun e-form. Walaupun juga kami untuk hal-hal tertentu SPT manual masih kami terima," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).
Suryo mengatakan data SPT Tahunan 2023 yang diterima DJP terus bertambah. Penyampaian SPT Tahunan sejauh ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni sebanyak 4,1 juta.
SPT Tahunan yang disampaikan tersebut terdiri atas 4,25 juta dari wajib pajak orang pribadi dan 139.637 dari wajib pajak badan. Penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi mengalami pertumbuhan 2,18%, sedangkan pada wajib pajak badan tumbuh 1,25%.
Dia menjelaskan mayoritas SPT Tahunan ini disampaikan secara elektronik. Adapun SPT Tahunan yang disampaikan secara manual hanya 89.232.
"Jadi selisih lebihnya diterima secara elektronik," ujarnya.
Suryo mengatakan DJP telah membuka berbagai saluran penyampaian SPT Tahunan, baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Meski demikian, kepada wajib pajak tertentu DJP juga masih akan menerima penyampaian SPT Tahunan secara manual.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)