RUSIA

4 Wilayah Ukraina Ini Dicaplok, Rusia Tetapkan Rezim Pajak Khusus

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Desember 2022 | 14:30 WIB
4 Wilayah Ukraina Ini Dicaplok, Rusia Tetapkan Rezim Pajak Khusus

Ilustrasi.

MOSCOW, DDTCNews – Pemerintah Rusia menetapkan rezim pajak khusus pada kawasan-kawasan di Ukraina yang telah dianeksasi selama perang antara lain Donetsk, Luhansk, Kherson, dan Zaporizhzhia.

Otoritas pajak Rusia, Federal Tax Service (FNS) menyebut rezim pajak khusus di keempat kawasan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.

"Tarif yang berlaku di keempat kawasan jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku umum," tulis FNS, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Secara umum, UMKM di Rusia dapat memilih untuk dikenai PPh sebesar 6% atas pendapatan bruto atau sebesar 15% atas laba bersih.

Untuk kawasan Donetsk dan Luhansk, Rusia memberlakukan tarif PPh sebesar 3% bagi wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan pendapatan bruto. Bila wajib pajak memilih dikenai PPh berdasarkan laba bersih maka tarif yang berlaku sebesar 7%.

Selanjutnya, wajib pajak di Kherson dan Zaporizhzhia dapat memilih untuk dikenai PPh sebesar 2% atas pendapatan bruto atau 5% atas laba bersih.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

"Kebijakan ini akan meningkatkan daya tarik investasi dan mendorong pertumbuhan UMKM," tulis FNS seperti dilansir Tax Notes International.

Dalam perkembangannya, militer Ukraina diketahui tengah menduduki Kherson dari Rusia sejak 9 November 2022. Rusia juga diketahui tidak menguasai kawasan Zaporizhzhia secara penuh seperti pada masa awal perang.

Sementara itu, Donetsk dan Luhansk merupakan kawasan yang diduduki oleh kelompok separatis sejak 2014 dan baru saja dianeksasi oleh pemerintah Rusia melalui referendum pada tahun ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi