Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR bersepakat membatalkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dari 22% menjadi 20%, yang sempat tertuang dalam UU 2/2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tarif PPh badan batal turun karena pemerintah perlu segera menyehatkan pendapatan negara dan defisit APBN. Menurutnya, tarif PPh badan sebesar 22% juga masih kompetitif dibandingkan dengan negara lain.
"Kalau Indonesia corporate income tax-nya di 22%, itu cukup kompetitif," katanya, dikutip Senin (20/12/2021).
Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak telah mengalami kontraksi dalam ketika pandemi Covid-19. Di sisi lain, APBN juga berperan menjaga perekonomian selama pandemi Covid-19, sehingga defisitnya harus diperlebar.
Menurutnya, UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan agar penerimaannya lebih optimal. Melalui peningkatan penerimaan perpajakan, lanjutnya, defisit akan dapat turun secara bertahap.
Sri Mulyani menyebut tarif PPh badan sebesar 22% juga relatif bersaing dengan negara lain. Tarif PPh badan rata-rata OECD pada 2021 sebesar 22,81%, G-20 24,17%, dan Asean 22,17%.
Meski demikian, rata-rata tarif PPh badan yang lebih rendah tercatat di kawasan Eropa, yakni sebesar 18,98% dan Inggris rata-rata 19%.
"Ini yang kemudian pemerintah dan DPR sepakat [tarif PPh badan] kita tetap di 22%," ujar Sri Mulyani. (sap)