APLIKASI PAJAK

3 Fitur Baru Lengkapi Aplikasi M-Pajak di Tahap Akhir Pengembangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 19:30 WIB
3 Fitur Baru Lengkapi Aplikasi M-Pajak di Tahap Akhir Pengembangan

Tampilan aplikasi M-Pajak di Google PlayStore. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatakan tahap ketiga dari pengembangan aplikasi M-Pajak akan bertumpu pada 3 fitur tambahan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tahap ketiga menjadi fase terakhir pengembangan aplikasi ini. Terdapat 3 fitur baru yang akan ditanamkan pada aplikasi M-Pajak.

Ketiga fitur tersebut adalah menu informasi tentang kurs pajak yang berlaku setiap minggu. Kemudian fitur akun elektronik wajib pajak/e-tax payer account dan CRM bidang pelayanan.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Setelah tahap kedua selesai, pada tahap ketiga akan ditambahkan menu informasi kurs pajak, e-Tax Payer Account (e-TPA), serta pengembangan Compliance Risk Management (CRM) Pelayanan," katanya pada Senin (6/9/2021).

Neilmaldrin menyebutkan pada saat ini DJP masih dalam proses merampungkan tahap kedua dari pengembangan aplikasi M-Pajak. Pada tahap kedua ini, DJP masih memiliki pekerjaan rumah untuk merampungkan 5 fitur baru.

Pertama, push notifikasi. Fitur ini akan menjadi sarana DJP melakukan strategi kampanye informasi perpajakan secara masif.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Kedua, pencatatan omzet pelaku UMKM. Fitur baru ini dialamatkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dengan mempermudah pelayanan elektronik berbasis gawai.

Ketiga, menu surat keterangan (Suket) PP No/23/2018. Keempat, fitur surat keterangan fiskal (SKF). Kelima, menu konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Untuk diketahui, aplikasi M-Pajak adalah aplikasi pelayanan pajak digital dari DJP yang baru saja diluncurkan pada tahun ini. Fitur yang saat ini tersedia adalah menu pembuatan kode billing serta riwayat e-billing, menu tenggat pajak, pencarian peraturan, dan menu pencarian kantor pajak terdekat yang terintegrasi dengan GPS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 09:01 WIB

Inovasi yang sangat menarik dari DJP. Sekarang semakin banyak fitur-fitur yang terintegrasi dalam M-Pajak sehingga mempermudah wajib pajak dalam memanfaatkannya. Semoga dapat disosialisasikan secara masif.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara