UU BEA METERAI

Pos Indonesia Belum Jual Meterai Rp10.000, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Januari 2021 | 19:28 WIB
Pos Indonesia Belum Jual Meterai Rp10.000, Ini Alasannya

Ilustrasi. (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pos Indonesia bersiap untuk menjual meterai dengan tarif tunggal Rp10.000 sebagai implementasi UU No.10/2020 tentang Bea Meterai.

Humas Pos Indonesia Meidiana Suryati mengatakan stok meterai dengan tarif tunggal Rp10.000 sudah didistribusikan kepada kantor pos di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, perseroan masih menunggu keputusan pemerintah untuk mulai menjual meterai baru kepada masyarakat.

"Kami sudah siap dengan stok meterai Rp10.000, di seluruh kantor pos se Indonesia. Hanya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah kapan kami diizinkan untuk mulai menjualnya," katanya Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Apa Saja Dokumen Bersifat Perdata yang Wajib Dikenakan Bea Meterai?

Meidiana menjabarkan per 1 Januari 2021 skema tarif tunggal meterai dengan nominal Rp10.000 sudah mulai berlaku sebagaimana diatur dalam UU No.10/2020. Namun. Pos Indonesia belum membuka penjualan secara terbuka kepada masyarakat.

Dia menambahkan skema tarif tunggal bea meterai memiliki masa transisi pada tahun ini. Masyarakat masih bisa membubuhkan dokumen dengan meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 dengan syarat nilai minimal meterai Rp9.000.

Terdapat 3 skema bagi masyarakat untuk membubuhkan meterai pada dokumen pada masa transisi sampai dengan 31 Desember 2021. Pertama, menggunakan 3 buah materai dengan nominal Rp3.000.

Baca Juga:
Prosedur dan Sistem Baru Barang Kiriman, PT Pos Sampaikan Pengumuman

Kedua, menggunakan meterai nominal Rp3.000 dan Rp6.000 masing-masing satu buah. Ketiga, menggunakan meterai dengan nominal Rp6.000 sebanyak 2 buah.

Selain itu, Pos Indonesia akan menyampaikan informasi berkala kepada masyarakat mengenai aturan baru bea meterai dalam UU No.10/2020. Pasalnya, aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) masih dalam proses penyusunan.

"Sementara meterai Rp10.000 belum dijual, dan selama masa transisi yang berlaku sampai tanggal 31 desember 2021, masyarakat masih bisa menggunakan meterai cetakan lama dengan kombinasi pecahan Rp3.000 dan Rp6.000, dengan nilai minimal Rp9.000," imbuh Meidiana. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 November 2023 | 17:30 WIB BEA METERAI

Apa Saja Dokumen Bersifat Perdata yang Wajib Dikenakan Bea Meterai?

Minggu, 04 Desember 2022 | 14:00 WIB BEA METERAI

Kriteria Dokumen yang Dapat Dibebaskan dari Pungutan Bea Meterai

Rabu, 16 November 2022 | 18:30 WIB BEA METERAI

Dokumen yang Nyatakan Sejumlah Uang Kena Bea Meterai, Asalkan...

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS