KASUS PAJAK

2 Buron Pidana Pajak Terciduk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Februari 2018 | 14:25 WIB
2 Buron Pidana Pajak Terciduk

SURABAYA, DDTCNews – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI berhasil meringkus CM yang tersandung kasus faktur pajak fiktif di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung mengakui pelaku CM ditangkap saat berada di kediamannya dan tanpa perlawanan. CM selanjutnya dibawa menuju Rumah Tahanan Sementara Kejati Jatim pada saat itu juga.

“Tim Gabungan berhasil menangkap terpidana yang berada di bawah wewenang Kejari (Kejaksaan Negeri) Sumbawa di Surabaya,” ujarnya di Gedung Kejati Surabaya, Rabu (7/2).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Penangkapan CM dilakukan di sebuah kompleks perumahan pada Rabu (7/2). CM tersandung beberapa pasal pidana perpajakan dan tidak bisa bersaksi banyak, hanya bisa menangis serta menyesali perbuatannya.

Adapun CM dinyatakan bersalah atas pelanggaran pada Pasal 39 ayat 1 UU KUP. Putusan eksekusi itu berdasarkan Putusan MA No.2184K/Pid/Sus/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan vonis majelis hakim, CM dihukum 2 tahun penjara dan denda pidana sebear Rp16,8 miliar.

“Kami turut membantu tim AMC Kejagung RI dalam menangkap pelaku. Pelaku akan dijemput oleh Eksekutor Kejari Sumbawa nanti malam,” paparnya.

Sementara itu, penangkapan juga dilakukan terhadap CC atas tindakan pidana pajak di wilayah Kepulauan Riau. CC diciduk saat menjelang siang hari di Cilandak Town Square. Kemudian divonis oleh MA dengan 2 tahun penjara.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan