PENANAMAN MODAL

1.700 Bidang Usaha Bakal Terbuka untuk Investor, Termasuk Asing

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Januari 2021 | 12:06 WIB
1.700 Bidang Usaha Bakal Terbuka untuk Investor, Termasuk Asing

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan pemaparan dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian mengungkapkan akan ada lebih dari 1.700 bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal setelah disahkannya UU Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hanya terdapat 136 bidang usaha yang kegiatan usahanya dibatasi, yakni 90 bidang usaha yang dialokasikan atau wajib kemitraan dengan koperasi dan UMKM serta 46 bidang usaha yang investasinya harus memenuhi syarat tertentu.

"Bidang usaha yang terbuka mencapai 1.700 bidang usaha dengan rule of thumb investasi di bawah Rp10 miliar adalah untuk UMKM, sedangkan penanam modal asing harus di atas Rp10 miliar," ujar Airlangga, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Dengan adanya batasan senilai Rp10 miliar tersebut, keterbukaan Indonesia atas aktivitas penanaman modal pada masa mendatang akan tetap memperhatikan perlindungan dan pemberdayaan UMKM.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 RPerpres, penanam modal asing ditetapkan hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi senilai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.

Penanaman modal asing harus berbentuk perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali bila UU mengatur lain.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Namun demikian, pasal tersebut juga memberikan ruang kepada investor asing untuk melakukan investasi di bawah Rp10 miliar bila investasi tersebut mampu mendorong penguatan usaha berbasis teknologi di kawasan ekonomi khusus (KEK).

RPerpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dirancang sebagai tindak lanjut atas direvisinya UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal melalui UU Cipta Kerja sekaligus untuk mencabut Perpres No. 44/2016 yang mengatur tentang daftar negatif investasi (DNI).

Dengan adanya UU Cipta Kerja, saat ini hanya terdapat 6 bidang usaha yang sepenuhnya tertutup untuk kegiatan penanaman modal. Keenamnya adalah budidaya dan industri narkotika golongan I; perjudian; dan penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wildan Fauna and Flora (CITES).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Ada pula pemanfaatan atau pengambilan koral dan karang dari alam baik hidup maupun mati untuk bangunan, akuarium, souvenir; industri senjata kimia; dan industri bahan kimia industri serta industri bahan perusak lapisan ozon.

Pada RPerpres tersebut juga terdapat 246 bidang usaha yang dikategorikan sebagai bidang usaha prioritas. Total bidang usaha prioritas yang bisa mendapatkan tax allowance tercatat mencapai 183 bidang usaha.

Kemudian, bidang usaha prioritas yang bisa mendapatkan tax holiday sebanyak 18 bidang usaha. Adapun bidang usaha prioritas yang terdaftar dan bisa mendapatkan investment allowance mencapai 45 bidang usaha. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara