BEA CUKAI ACEH

1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Begini Modusnya

Awwaliatul Mukarromah
Senin, 05 Juni 2017 | 11.31 WIB
1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Begini Modusnya

BANDA ACEH, DDTCNews – Tim intelejen dan penindakan Bea Cukai Aceh yang tergabung dalam Operasi Patuh Ampadan I berhasil menindak dan menyita lebih dari 1,18 juta batang rokok ilegal melalui Tim Operasinya di Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh dan Kuala Langsa.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Rusman Hadi mengungkapkan jutaan batang rokok itu dikumpulkan dalam kurun waktu dua minggu sejak Operasi Patuh Ampadan digulirkan pada 15 Mei 2017.

“Pelanggaran yang dilakukan diantaranya rokok tersebut dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya serta rokok dari Kawasan Bebas Sabang yang beredar di wilayah Aceh,” ujar Rusman sebagaimana dilansir dari laman Bea Cukai, Senin (5/6).

Menurut Rusman, kegiatan penindakan dan penyitaan terbesar dilakukan pada Minggu (21/5) sore bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Balee Cut, Desa Lambheu, Kec. Darul Imarah, Aceh Besar.

Penyitaan ini berawal dari informasi adanya kegiatan penyimpanan/menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa rokok ilegal di desa Lambheu. Dari informasi awal ini, Tim Operasi Patuh Ampadan Bea Cukai Aceh melakukan pengintaian selama beberapa hari pada rumah yang dicurigai.

Setelah mendapat bukti yang dirasa cukup, Tim Operasi pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, yang akhirnya ditemukan 1,1 juta batang rokok ilegal di rumah tersebut.

Modus yang dilakukan pelaku adalah menyediakan untuk dijual rokok dari Kawasan Bebas Sabang, di mana rokok yang tanpa dilekati pita cukai, hanya boleh dikonsumsi di Kawasan Bebas Sabang dan sesuai ketentuan tidak diijinkan beredar di tempat selain Kawasan Bebas, mengingat pungutan cukainya yang belum dilunasi.

Dalam hal ini, lanjut Rusman, pelaku berupaya mengedarkan rokok yang belum dilunasi cukainya tersebut ke wilayah Banda Aceh dan sekitarnya dengan tujuan menghindari cukai dan mendapat keuntungan yang berlipat.

Saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kantor Wilayah DJBC Aceh dan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana di bidang cukai, melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Wilayah Aceh merupakan daerah pemasaran barang kena cukai berupa rokok, sehingga ditengarai pula masih banyak rokok ilegal yang beredar di wilayah Aceh. Dalam kurun waktu Januari s.d. April 2017, Bea Cukai Aceh telah menyita lebih dari 1,87 juta batang rokok ilegal, sehingga sampai dengan bulan Mei 2017 ini, rokok ilegal yang disita mencapai lebih dari 3 juta batang, dengan potensi penerimaan cukai mencapai 1 miliar rupiah,” jelasnya.

Rusman menambahkan bahwa Operasi Patuh Ampadan I sendiri bertujuan untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai. Operasi ini dilaksanakan secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia, baik daerah produksi hasil tembakau, jalur distribusi maupun daerah pemasaran hasil tembakau mulai 15 Mei sampai 10 Juni 2017.

Sesuai survei oleh Tim UGM pada 2016, peredaran rokok ilegal mencapai 12,14% dari produksi rokok secara nasional. Dengan Operasi Patuh Ampadan ini, diharapkan tingkat peredaran rokok ilegal dapat turun di angka 6% pada 2018.

Rusman menambahkan melalui operasi secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia, diharapkan mampu membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok di Indonesia. Hal ini akan menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.