SELEKSI DK OJK 2017-2022

107 Peserta Lolos ke Seleksi Tahap II DK OJK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2017 | 18:31 WIB
107 Peserta Lolos ke Seleksi Tahap II DK OJK

JAKARTA, DDTCNews – Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2017-2022, secara resmi menutup pendaftaran Calon Anggota DK OJK per tanggal 2 Februari 2017. Sejak pendaftaran dibuka tanggal 18 Januari 2017, sebanyak 882 peserta melakukan registrasi online melalui laman resmi Pansel.

Ketua Pansel DK OJK Sri Mulyani Indrawati mengatakan dari 882 peserta, hanya 174 peserta yang menyelesaikan proses pendaftaran dan melengkapi data sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pansel. Pansel DK OJK melakukan Seleksi Administratif sebagai Tahap I terhadap calon anggota DK OJK.

"Seleksi tahap I mampu menyaring peserta dari 174 menjadi hanya 107 peserta yang dinyatakan lulus," paparnya di Jakarta, Rabu (8/2).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Ia menjabarkan banyaknya peserta yang gugur seleksi tahap I karena peserta tersebut salah satunya masih fresh graduate, dan sebagian besar masih belum sesuai dengan persyaratan awal dalam pencalonan DK OJK. Selanjutnya seluruh peserta yang lolos seleksi tahap I akan melanjutkan seleksi tahap II.

Seleksi tahap II merupakan seleksi berdasarkan masukan dari seluruh kalangan masyarakat, serta rekam jejak peserta dan makalah. Pansel mengharapkan partisipasi masyarakat luas secara kritis dalam memberikan masukan, khususnya mengenai rekam jejak, integritas, dan reputasi dari seluruh calon anggota DK OJK.

Adapun 107 calon anggota DK OJK tersebut berasal dari berbagai kalangan, antara lain sebagai berikut:

  1. BI, OJK, dan LPS 29 peserta;
  2. PNS (Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) 10 peserta;
  3. Profesional Industri Jasa Keuangan (perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank, profesi penunjang) 44 peserta;
  4. Akademisi 10 peserta;
  5. Anggota DPR RI 2 peserta; dan
  6. Lain-lain 12 peserta.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak