KOTA BOGOR

1 Oktober, Program Hapus Sanksi Denda PBB Dimulai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 September 2017 | 11:18 WIB
1 Oktober, Program Hapus Sanksi Denda PBB Dimulai

BOGOR, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bogor. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terhitung dari tahun 1992 hingga 2012.

Sekretaris Bapenda Kota Bogor An’An Andri Hikmat mengatakan pemberlakuan penghapusan denda tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2017. Aturan tersebut dituangkan dalam peraturan walikota (Perwali) tentang optimalisasi penyelesaian piutang PBB-P2.

“Dibuatnya aturan ini bertujuan untuk menarik wajib pajak agar segera membayar piutang (tanpa sanksi administrasi) dan cleansing data PBB-P2, terutama piutang yang diserahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang akan berlaku setelah tanggal jatuh tempo yakni 29 September 2017,” jelasnya, Senin (25/9).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

An’An mengimbau agar masyarakat yang masih memiliki piutang PBB-P2 sejak 1992 sampai 2012 dapat memanfaatkan program tersebut tanpa harus dikenakan denda keterlambatan.

Dalam rapat tim Intensifikasi PBB-P2 di ruang rapat Bapenda Kota Bogor, dilansir dalam pojoksatu.id, An’An juga menjelaskan terkait perubahan anggara Bapenda Kota Bogor yang dibebankan kenaikan sekitar Rp200 miliar dengan jangka waktu tiga bulan.

“Terkait perubahan anggaran Bapenda Kota Bogor, kami sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak agar dapat mencapai target tesebut. berdasarkan hitung-hitungan yang kami miliki diharapkan realisasi penerimaan tidak akan meleset dari target,” ujar An’An.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dalam arahannya menyampaikan dengan potensi yang cukup besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) aparatur di wilayah diharapkan dapat membantu dan mendukung target yang yang telah ditetapkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?