JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) hingga saat ini belum menentukan target kepatuhan formal wajib pajak tahun ini. Hitung-hitungan masih dilakukan secara seksama.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan penetapan target kepatuhan akan disesuaikan dengan perubahan proses bisnis yang dilakukan oleh DJP tahun ini.
"[Target kepatuhan] untuk tahun ini belum diputuskan," katanya kepada DDTCNews, Jumat (17/1/2020).
Yon menyebutkan, target tersebut akan dirumuskan dalam rapat pimpinan yang akan digelar oleh DJP. Hal ini berbarengan dengan hasil rekonsiliasi penerimaan yang telah dikumpulkan oleh DJP pada tahun lalu.
Pada tahun lalu, otoritas pajak berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar mencapai Rp1.332,1 triliun dan hanya bertumbuh 1,4%. Realisasi tersebut memenuhi 84,4% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp1.557,6 triliun. Sedangkan dalam APBN 2020, target penerimaan pajak dipatok senilai Rp1.642,6 triliun.
Sementara itu, dari sisi kepatuhan formal berdasarkan data DJP, jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat SPT pada 2019 sebanyak 13,37 juta. Jumlah tersebut hanya mencapai 72,9% dari total WP yang wajib SPT sebanyak 18,33 juta. Persentase itu naik tipis dibandingkan performa pada 2018 sebesar 71,09%.
Performa ini berada di bawah target 80%. Jika diperinci, realisasi kepatuhan formal WP badan hanya mencapai 65,28%. Sementara, kepatuhan WP orang pribadi karyawan dan non karyawan masing-masing sebesar 73,2% dan 75,31%.
"Nanti kita rapat pimpinan (Rapim) dulu," imbuhnya. (Bsi)