BERITA PAJAK HARI INI

Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Agustus 2020 | 08:06 WIB
Seluruh Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 Harus Pakai E-Bupot

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/8/2020).

Berdasarkan ketentuan KEP-368/PJ/2020, seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik – tapi belum ditetapkan melalui keputusan dirjen pajak – harus membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak September.

Sesuai dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain pertama, menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan. Ketiga, sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik. Keempat, terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tidak bersifat akumulatif.

KEP-368/PJ/2020 diterbitkan melaksanakan ketentuan Pasal 12 PER-04/PJ/2017 yang menyatakan pemberlakukan ketentuan dilakukan secara bertahap terhadap pemotong pajak yang ditetapkan dengan keputusan dirjen pajak.

Adapun beberapa keputusan dirjen pajak terkait penetapan pemotong pajak sebelumnya adalah KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-452/PJ/2016, KEP-599/PJ/2019, KEP-562/PJ/2019, dan KEP-269/PJ/2020.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selain mengenai pemotong PPh Pasal 23/26, masih ada pula pembahasan mengenai rencana penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Dengan penambahan diskon ini, otoritas mengestimasi potensi kurang bayar pada akhir tahun cenderung kecil.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sejak Masa Pajak WP Memenuhi Ketentuan

Melalui KEP-368/PJ/2020, Dirjen Pajak juga mengatur aturan bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 September tapi tidak memenuhi ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik atau baru terdaftar sejak 1 September.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Terhadap wajib pajak tersebut, keharusan membuat bukti pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 berlaku sejak masa pajak wajib pajak memenuhi ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik.

Pemotong PPh Pasal 23/26 wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang diatur dalam PER-04/PJ/2020. Simak pula artikel ‘1 Agustus 2020, Implementasi Nasional e-Bupot 23/26 Seluruh PKP’. (DDTCNews)

  • Potensi Kurang Bayar Cenderung Kecil

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, baik 30% maupun 50% (mulai masa pajak Juli), diberikan untuk sektor usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Sektor-sektor usaha itu mengalami penurunan aktivitas ekonomi.

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

“Insentif ini diberikan terbatas pada sektor usaha yang sangat terdampak covid-19 dan mengalami penurunan usaha. Jadi, kemungkinan [kurang bayar] kecil,” katanya. Simak artikel ‘Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Naik, DJP: Kemungkinan Kurang Bayar Kecil’.

Untuk penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%, otoritas mengatakan payung hukumnya akan terbit pada pekan ini. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Penambahan Badan/Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan

Pemerintah menambah jumlah badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dari 80 menjadi 89 badan/lembaga.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-15/PJ/2020 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

“Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.917/Dt.III.IV.1/HM01/3/2020 terdapat usulan penambahan daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu. (DDTCNews)

  • Unifikasi SPT Masa PPh

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan program unifikasi SPT masa PPh terbagi menjadi dua kegiatan utama. Pertama, uji coba (piloting) implementasi unifikasi SPT masa PPh menggunakan aplikasi yang dimiliki Pertamina. Kedua, pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh oleh DJP.

Baca Juga:
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Hantriono mengungkapkan pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh masih terus dijalankan oleh tim teknologi informasi DJP. Dia menyebutkan target aplikasi rampung pada Oktober 2020. Namun, masih terbuka ruang untuk percepatan penyelesaian. (DDTCNews)

  • Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,7%

Dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2020, Airlangga memaparkan realisasi pemanfaatan insentif pajak hingga 3 Agustus 2020 baru senilai Rp16,6 triliun atau 13,7% dari pagu Rp120,61 triliun.

“Pemanfaatan fasilitas pajak tampak semuanya masih jauh lebih rendah dari yang ditargetkan," ujar Airlangga. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
DJP Imbau WP Waspadai Modus Penipuan yang Catut Nama Dirjen Pajak
  • Untuk Sementara, Aplikasi E-Form Tidak Bisa Diakses

Aplikasi e-Form tidak bisa diakses untuk sementara waktu karena ada pemeliharaan sistem informasi Ditjen Pajak (DJP). Otoritas mengatakan ada pemeliharaan sistem informasi sehingga berdampak pada terganggunya akses aplikasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tersebut.

“Aplikasi pelaporan surat pemberitahuan melalui e-Form tidak dapat diakses mulai Rabu, 12 agustus 2020 pukul 22.00 WIB sampai dengan Kamis, 13 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB,” demikian informasi yang disampaikan DJP. (DDTCNews)

  • Target Penerimaan Pajak 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap berhati-hati dalam menentukan target penerimaan pajak pada tahun depan. Rancangan target pertumbuhan penerimaan pajak pada level 2,8%—11,1% dihitung dengan asumsi aktivitas perekonomian pada 2021 mulai berjalan ke arah pemulihan.

“Ini memang karena prediksi cukup sulit dilakukan untuk saat ini,” katanya. (Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2020 | 13:12 WIB

Semoga implementasinya bisa berjalan dengan lancar

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini