KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Muhamad Wildan | Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB
Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pengadilan Negeri Banjarbaru menyatakan terdakwa berinisial AA terbukti secara terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Terdakwa AA selaku direktur CV BA secara sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2012. Pada tahun tersebut, CV BA melakukan penjualan batu bara kepada PT B. Namun, CV BA tidak melaporkan dan tidak menyetorkan pajak atas penghasilan tersebut.

"Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467,65 juta," sebut Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Dalam putusannya, majelis hakim pada PN Banjarbaru menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan. Tak hanya itu, terdakwa AA juga diwajibkan membayar denda senilai Rp935,3 juta atau 2 kali lipat dari pajak yang seharusnya dibayar.

Denda harus dibayar oleh terdakwa dalam waktu 1 bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Bila denda tidak dibayar sesuai dengan jangka waktu tersebut, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Jika harta benda milik terdakwa tak mencukupi untuk membayar keseluruhan denda, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga:
Kemenkeu Klaim Visi Misi Prabowo Jadi Acuan Penyusunan KEM-PPKF 2025

Kanwil DJP Kalselteng memandang penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.

Kanwil juga berharap peristiwa tersebut dapat menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak lainnya untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini