LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Saatnya Tax Center Membuka Konsultasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Oktober 2020 | 10:31 WIB
Saatnya Tax Center Membuka Konsultasi

Trismayarni Elen, Cengkareng, Jakarta Barat

SALAH satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatan penerimaan pajak adalah menumbuhkan kesadaran pajak bagi generasi muda, terutama bagi mahasiswa. Hal ini antara lain ditempuh dengan mendirikan tax center di perguruan tinggi di Indonesia.

Namun, melansir atpetsi.or.id, sejak tax center pertama berdiri di Universitas Padjajaran pada 2004, sampai sekarang hanya 40% tax center yang aktif dari 180 tax center. Kondisi ini jauh dari harapan. Tujuan mengedukasi generasi muda untuk sadar pajak masih perlu usaha lebih maksimal.

Dalam kondisi pandemi ini, sudah pasti tax center semakin tidak maksimal. Sebenarnya jika akademisi berharap tax center dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa akan pajak, justru saat ini adalah masa yang tepat bagi mahasiswa untuk berperan menggerakkan tax center.

Ada data responden yang menarik dari riset tim Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dan Universitas Trisakti tentang kebutuhan jasa akuntan publik. Dalam riset tersebut, ada 529 responden yang tersebar di 410 perusahaan skala menengah dan besar di beberapa provinsi.

Dari seluruh responden itu, sebanyak 508 responden berada di departemen finance/accounting/tax dan 75% dari responden merupakan lulusan akuntansi. Data ini menunjukan sarjana akuntansi kita mayoritas terserap di departemen finance perusahaan-perusahaan tersebut.

Dari hasil Sensus Ekonomi 2016 Badan Pusat Statistik, jumlah perusahaan di Indonesia tercatat 26,7 juta. Bila dibedakan menurut skala usaha, sebanyak 98,33% atau 26,26 juta usaha berskala usaha mikro kecil dan 450.000 perusahaan berskala usaha menengah besar.

Jika kita bandingkan antara jumlah perusahaan dan serapan sarjana akuntansi, maka sekitar 337.500 sarjana akuntansi berada di departemen finance perusahaan skala menengah besar dengan asumsi 1 perusahaan memiliki 1 karyawan di departemen finance.

Dengan kondisi itu, kita perlu mengetahui apa permasalahan yang dihadapi tenaga finance di perusahaan yang mayoritas ditempati sarjana akuntansi, agar dapat membuka jalan bagi tax center untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai bekal mereka ketika lulus nanti.

Kemampuan Teknis
UNTUK itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Pertama, perusahaan skala kecil dan menengah jarang yang memecah departemen finance/accounting dengan tax, biasanya bergabung dengan departemen finance/accounting.

Kedua, perusahaan skala kecil dan menengah biasanya lebih fokus ke pengembangan bisnis, sehingga posisi finance akan lebih mendukung pergerakan bisnis perusahaan. Karena itu, banyak perusahaan enggan mengeluarkan dana lebih untuk biaya seperti konsultan pajak.

Ketiga, sarjana akuntansi tidak punya kemampuan teknis karena tidak memiliki kesempatan magang dan melihat siklus akuntansi dan perpajakan. Kalaupun magang, biasanya hanya pada 1 perusahaan dan tidak mungkin mengakses siklus akuntansi itu karena merupakan rahasia perusahaan.

Pada kondisi resesi ini, mahasiswa akuntansi bisa lebih banyak mengetahui kasus-kasus perusahaan terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui tax center, jika tax center juga membuka ruang konsultasi gratis bagi UMKM. Jadi, bukan hanya mengedukasi dan sosialisasi.

Sudah pasti ruang konsultasi ini disambut baik pelaku usaha terutama skala kecil dan menengah yang masih menggunakan pencatatan akuntansi sederhana, mengingat saat ini mereka banyak mengalami kesulitan keuangan dan kecil kemungkinan mereka menggunakan jasa konsultan pajak.

Konsultasi bisa dilakukan mahasiswa didampingi dosen yang berpengalaman sekaligus menjalankan pengabdian kepada masyarakat. Seperti Fakultas Kedokteran yang membuka klinik berbiaya murah untuk praktik mahasiswa, atau Fakultas Hukum yang memiliki Lembaga Bantuan Hukum.

Harapannya, semakin banyak mahasiswa menangani kasus pajak yang terikat dengan siklus akuntansi, maka mereka tidak hanya sekadar sadar akan pajak, tetapi juga semakin kuat pemahaman teknisnya mengenai aturan perpajakan sekaligus praktik perpajakan di Indonesia.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 November 2020 | 22:10 WIB

dan menurut saya diadakannya konsultasi gratis untuk UMKM terkait tax center ini juga sangat baik untuk dilaksanakan karena untuk memajukan bisnisnya dan mengerti aturan perpajakan di Indonesia dan praktik perpajakan itu sendiri.

02 November 2020 | 22:07 WIB

Menurut pendapat saya sangat disayangkan sejak tahun 2004 tax center berdiri di berbagai universitas di Indonesia hanya 40% yang aktif. padahal tax center sangat di perlukan untuk menambah wawasan mahasiswa agar mengerti tentang pajak. dan pajak itu sendiri merupakan salah satu sumber penghasilan terbesar bagi negara. Saya berharap kedepannya akan lebih banyak lagi tax center yang aktif di berbagai universitas

02 November 2020 | 15:32 WIB

Saya Setuju dengan artikel diatas. Menurut saya Tax Center sangat diperlukan seiring kemajuan jaman, jurusan perpajakan semakin banyak diminati, bahkan sekarang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipenuhi oleh sektor perpajakan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar. Ketika sumber penggalian negara semakin besar, makin banyak pula diperlukan orang untuk menangani masalah perpajakan, baik di pemerintahan maupun swasta. Bahkan, banyak perusahaan yang juga mempunyai divisi pajak sendiri sekarang ini sehingga peluang karir di bidang pajak benar-benar sangat besar. Menurut saya Kampus perlu mengadakan tax center agar mahasiwa/masyrakat (UMKM) yang merasa kesulitan atau kurang paham mengenai materi yang diberikan bisa bertanya ke Tax Center dengan tenaga pengajar yang sangat kompeten di bidangnya seperi menghitung pajak, teknik-teknik melakukan pemeriksaan serta cara membuat Laporan Keuangan untuk UMKM.

02 November 2020 | 15:16 WIB

Dengan adanya ruang konsultasi gratis, maka para pelaku UMKM akan mudah melaksanakan pemenuhan kewajiban pajaknya serta kepatuhan pembayaran pajak UMKM dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar

02 November 2020 | 15:04 WIB

Saya setuju dengan artikel ini. Menurut saya dengan adanya tax center di perguruan tinggi diharapkan dapat terwujud kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memahami arti penting pajak dalam penyelenggaraan negara, serta dapat membantu masyarakat agar mengerti pentingnya taat wajib pajak. Tentunya, kehadiran mahasiswa menghadirkan sebuah warna baru. Dengan segala kreativitas yang dimiliki, mahasiswa dapat membantu meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat di daerahnya masing-masing.

02 November 2020 | 12:17 WIB

Kedua,Saya setuju tentang,jika tax center juga membuka ruang konsultasi gratis bagi UMKM.Mengapa saya setuju? Untuk konsultasi gratis kita sama-sama menguntungkan,dimana pelaku umkm/sejenisnya bisa berkonsultasi gratis di tax center universitas dan dosen berpengalaman bisa mempraktekan materi-materi dikelas kepada mahasiswanya secara langsung tergantung case umkm yang diterima ditax center tersebut.Jadi dosen dapat memberikan pelajaran secara langsung kepada mahasiswa,mahasiswa mengerti dan dapat menangani kasus pajak yang terikat dengan siklus akuntansi dan pelaku usaha dapat menyelesaikan masalahnya di tax center.

02 November 2020 | 12:16 WIB

Pertama,untuk meningkatkan fungsi tax center,mungkin harus diberlakukan sosialisai kepada para pelaku usaha pemula atau mahasiswa/i apa itu tax center,dimana letak tax center,dan bagaimana cara masuk/bergabung kedalam bagian dari tax center tersebut (gratis atau berbayar).

02 November 2020 | 07:24 WIB

Menurut yang saya baca, tax center sangat penting untuk mahasiswa atau masyarakat(UMKM). Dengan adanya tax center dengan cara gratis/berbayar yang terjangkau sangat mengedukasi ke arah positif. Seperti pedagang kecil yang belum bisa membuat Jasa Laporan Keuangan/pentingnya membayar pajak. Sedangkan bagi mahasiswa sangat berdampak positif dengan adanya tax center sebagai tambahan pengetahuan untuk masa yang akan datang seperti didunia kerja.

01 November 2020 | 21:32 WIB

Saya juga sangat setuju dengan adanya konsultasi gratis dikarenakan banyak dari umkm diluar sana tidak memiliki wadah atau tempat untuk berkonsultasi tentang permasalahan yang ada di umkm tersebut. Kebanyakan dari permasalahan dari umkm adalah tentang pembayaran pajak, jikalau memang ada tempat untuk berkonsultasi itu akan cukup memakan banyak biaya di saat masa seperti sekarang ini.

01 November 2020 | 21:19 WIB

Dari yang saya baca , menurut saya tax center untuk kedepannya penting dan harus tetap dijalankan , karena agar semua masyarakat termasuk mahasiswa mengetahui apa itu tax center atau perpajakan , apalagi dengan didukungnya program ini oleh universitas maka masyarakat akan lebih percaya dan akan lebih dekat untuk mengetahui atau memahami apa itu perpajakan , karena menurut saya universitas netral . Dengan harapan apa yang dijalankan , mahasiswa tentang ilmu perpajakan yang sudah ia dapat, adalah memberi edukasi kepada masyarakat dan menggerakan masyarakat untuk mengetahui pentingnya membayar pajak secara teratur.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Senin, 26 Februari 2024 | 14:00 WIB UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

Tax Center Untirta Adakan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN