KOTA TANJUNGPINANG

Duh, Target Pendapatan Dipangkas Rp39,37 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 23 Agustus 2020 | 12:01 WIB
Duh, Target Pendapatan Dipangkas Rp39,37 Miliar

Pawai Budaya Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dalam rangka memeriahkan Hari Kota Tanjungpinang ke-17, (27/10/2018). Pemkot Tnjungpinang memangkas target pendapatan APBD 2020 senilai Rp39,37 miliar akibat pandemi virus Corona. (Foto: kemdikbud.go.id)

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memangkas target pendapatan dalam APBD 2020 senilai Rp39,37 miliar akibat pandemi virus Corona.

Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan semula pendapatan daerah ditargetkan Rp1,002 triliun, tetapi kini dipangkas 3,93% menjadi hanya Rp963,41 miliar.

Menurutnya, pendapatan yang berkurang tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) dan dana perimbangan, sedangkan pendapatan daerah lain yang sah diperkirakan justru naik.

Baca Juga:
Kota Tanjungpinang Bakal Pangkas Tarif Pajak Hiburan Jadi 20-25 Persen

"Pada sektor PAD, terjadi penurunan proyeksi pendapatan yaitu dari semula Rp150,42 miliar menjadi Rp119,95 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp30,46 miliar atau 20,25%," katanya, seperti dikutip Jumat (21/8/2020).

Rahma mengatakan pendapatan daerah dari dana perimbangan pusat juga menurun, yakni pada dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun dana insentif daerah. dia juga menyebut masih ada dana bagi hasil pajak dan bukan pajak yang kurang bayar pada 2018.

Ia menambahkan pendapatan perimbangan saat ini diperkirakan Rp742,54 miliar atau turun 4,66% dari APBD induk Rp742,54 miliar. Sementara itu, pendapatan daerah lain yang sah justru diperkirakan naik 37,9%, dari semula Rp73,53 miliar menjadi Rp101,40 miliar.

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

"Hal ini disebabkan ada perubahan peraturan gubernur dari 2019 ke 2020 terkait pendapatan perimbangan provinsi dan penerimaan tunda salur," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menambahkan penurunan proyeksi penerimaan itu juga memengaruhi rencana belanja daerah.

Menurutnya besaran belanja akan menyesuaikan penurunan pendapatan daerah dan sekaligus mengakomodasi kebutuhan belanja dalam penanganan pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Pemprov DKI Terbitkan Tarif Pajak Kendaraan Terbaru, Ini Perinciannya

Teguh mengklaim Pemkot Tanjungpinang sangat mengutamakan penyediaan anggaran untuk belanja penanganan virus Corona. Anggaran tersebut ditempatkan pada pos belanja tidak terduga.

Di sisi lain, sambungnya, Pemkot Tanjungpinang juga berupaya memulihkan perekonomian dan beberapa kegiatan masyarakat yang saat ini terganggu akibat pandemi.

"Ke depan Wali Kota sudah banyak menganggarkan untuk pelatihan masyarakat. Kemudian di sektor belanja juga kita lakukan efisiensi, kegiatan yang sifatnya rutinitas, perjalanan dinas akan diefisiensi," ujarnya seperti dikutip dari nusadaily.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Agustus 2020 | 13:11 WIB

Memang selama masa krisis ini penerimaan negara termasuk di daerah terkena imbasnya. Salut jika pemerintah daerah sudah siap menganggarkan dana dari pos dana tak terduga guna mendukung percepatan penanganan Covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS