PROVINSI JAWA BARAT

Yuk Manfaatkan! Pemprov Jabar Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 16 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Yuk Manfaatkan! Pemprov Jabar Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak di Provinsi Jawa Barat. (foto: Instagram @bapenda.jabar)

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat kembali memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyatakan program diskon diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Pemprov mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Yang sudah nunggu program pemutihan, hayu atuh segera ke Samsat," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

Program pemutihan pajak di Jawa Barat digelar mulai dari 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023. Dalam program tersebut, pemprov memberikan 6 jenis insentif kepada wajib pajak. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Kedua, diskon atas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor. Ketiga, penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima. Keempat, pemutihan denda bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bekas (BBNKB-II).

Kelima, diskon BBNKB pertama. Keenam, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

"Banyak bebasnya dan banyak diskonnya. Cepetan manfaatkan!" bunyi keterangan foto yang diunggah.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi kedua kalinya dilaksanakan Pemprov Jabar tahun ini. Pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023, program serupa diadakan untuk memeriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia.

Penyelenggaraan program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal itu, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak