KOTA SOLO

Wuih, Realisasi Pajak Daerah Kuartal III Capai 98,85%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Oktober 2018 | 14:20 WIB
Wuih, Realisasi Pajak Daerah Kuartal III Capai 98,85%

Kota Solo (Foto: Pemkot Solo)

SOLO, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Solo hingga kuartal III 2018 tercatat 98,85% setara dengan Rp252 miliar dari target Rp255 miliar. Realisasi tersebut mencapai 78,75% dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp320 miliar.

Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo Hanggo Henry mengatakan berdasarkan data BPPKAD Solo terdapat 10 pos pajak daerah yang selama ini dikelola di bawah BPPKAD.

Sepuluh pos pajak daerah tersebut meliputi pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Bawah Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Jambi

“Dari 10 pos pajak itu, penerimaan pajak daerah tertinggi sampai kuartal III ini dicapai dari pos pajak air tanah, dengan capaian senilai Rp2,67 miliar atau 106% dari target Rp2,5 miliar,” ujarnya di Solo, Rabu (11/10/2018).

Selain itu, pos penyumpang pajak daerah terbesar berasal dari penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajakrestoran dan pajak parkir. Penerimaan PBB hingga kuartal III mencapai 95% dari target Rp80 miliar, seiringditerapkannya pembayaran pajak secara online dengan multichannel.

Menurutnya, realisasi penerimaan pajak air tanah mencapai 106,96% karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Sementara itu, terdapat dua sektor yang penerimaan pajaknya di bawah 70%, yakni pajak reklame dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Realisasinya masing-masing sebesar 68,01% untuk pajak reklame dan 63,80% untuk BPHTB.

Hanggo menyatakan belum melihat data kendala penerimaan pajak reklame. Namun, dia optimistis realisasi pajak reklame sampai akhir tahun bisa mencapai target. “Ya kami kejar ini reklame masih 68% ini dilakukan pendataan menyisir jalan satu per satu untuk reklame di toko-toko,” terangnya.

Sedangkan reklame-reklame besar kebanyakan menempati tanah negara dan dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan konstruksi tanah dan tata ruang kota serta estetika kota.

Baca Juga:
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

Kasubid Perhitungan dan Penetapan Wulan Tendra Dewayana menambahkan pada kuartal pertama sampai ketiga biasanya notaris hanya memasukkan data BPHTB. Karena itu, dia meyakini, pembayaran pajak jual beli tanah akan meningkat drastis saat kuartal akhir.

Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo juga optimistis angka perolehan pajak di Kota Bengawan akan terpenuhi. Dia menilai kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat.

“Masyarakat perlahan mulai sadar bahwa pajak yang dibayarkan saat ini akan dinikmati sendiri. Bahkan nilainya lebih besar yang diterima. Misalnya jalan yang halus, listrik yang terang,” katanya seperti dilansirradarsolo.jawapos.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji