KOTA SOLO

Wuih, Realisasi Pajak Daerah Kuartal III Capai 98,85%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Oktober 2018 | 14:20 WIB
Wuih, Realisasi Pajak Daerah Kuartal III Capai 98,85%

Kota Solo (Foto: Pemkot Solo)

SOLO, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Solo hingga kuartal III 2018 tercatat 98,85% setara dengan Rp252 miliar dari target Rp255 miliar. Realisasi tersebut mencapai 78,75% dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp320 miliar.

Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo Hanggo Henry mengatakan berdasarkan data BPPKAD Solo terdapat 10 pos pajak daerah yang selama ini dikelola di bawah BPPKAD.

Sepuluh pos pajak daerah tersebut meliputi pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Bawah Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

“Dari 10 pos pajak itu, penerimaan pajak daerah tertinggi sampai kuartal III ini dicapai dari pos pajak air tanah, dengan capaian senilai Rp2,67 miliar atau 106% dari target Rp2,5 miliar,” ujarnya di Solo, Rabu (11/10/2018).

Selain itu, pos penyumpang pajak daerah terbesar berasal dari penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajakrestoran dan pajak parkir. Penerimaan PBB hingga kuartal III mencapai 95% dari target Rp80 miliar, seiringditerapkannya pembayaran pajak secara online dengan multichannel.

Menurutnya, realisasi penerimaan pajak air tanah mencapai 106,96% karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Sementara itu, terdapat dua sektor yang penerimaan pajaknya di bawah 70%, yakni pajak reklame dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Realisasinya masing-masing sebesar 68,01% untuk pajak reklame dan 63,80% untuk BPHTB.

Hanggo menyatakan belum melihat data kendala penerimaan pajak reklame. Namun, dia optimistis realisasi pajak reklame sampai akhir tahun bisa mencapai target. “Ya kami kejar ini reklame masih 68% ini dilakukan pendataan menyisir jalan satu per satu untuk reklame di toko-toko,” terangnya.

Sedangkan reklame-reklame besar kebanyakan menempati tanah negara dan dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan konstruksi tanah dan tata ruang kota serta estetika kota.

Baca Juga:
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kasubid Perhitungan dan Penetapan Wulan Tendra Dewayana menambahkan pada kuartal pertama sampai ketiga biasanya notaris hanya memasukkan data BPHTB. Karena itu, dia meyakini, pembayaran pajak jual beli tanah akan meningkat drastis saat kuartal akhir.

Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo juga optimistis angka perolehan pajak di Kota Bengawan akan terpenuhi. Dia menilai kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat.

“Masyarakat perlahan mulai sadar bahwa pajak yang dibayarkan saat ini akan dinikmati sendiri. Bahkan nilainya lebih besar yang diterima. Misalnya jalan yang halus, listrik yang terang,” katanya seperti dilansirradarsolo.jawapos.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak