KOTA BANDAR LAMPUNG

Wuih, Ada Diskon PBB 30%-50% di Kota Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juni 2020 | 13:29 WIB
Wuih, Ada Diskon PBB 30%-50% di Kota Ini

Suasana Terminal Induk Rajabasa Bandar Lampung, Lampung, Kamis (28/5/2020), sepi penumpang akibat pandemi Corona. Pemkot Bandar Lampung,  memberikan relaksasi pembayaran pajak bumi dan bangunan sebesar 30%-50%. (ANTARA FOTO/Ardiansyah/NZ)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemkot Bandar Lampung, Provinsi Lampung, memutuskan untuk memberikan relaksasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di tengah pandemi Covid-19.

Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. mengatakan langkah tersebut diambil dalam rangka meringankan beban ekonomi dari masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Relaksasi kepada wajib pajak itu berupa diskon hingga penggratisan PBB. Masyarakat tingkat ekonomi ke bawah tidak perlu bayar, tapi nanti dikasih bukti pembayaran PBB-nya," katanya di Bandar Lampung, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Diskon PBB-P2 sebesar 50 Persen untuk Rumah Sakit Swasta

Herman menambahkan wajib pajak dengan PBB sebesar Rp150.000 akan dibebaskan dari pengenaan PBB. Untuk wajib pajak dengan PBB sebesar Rp150.000 hingga Rp300.000, Pemkot Bandar Lampung akan memberikan diskon PBB sebesar 50%.

Terakhir, wajib pajak dengan PBB sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 diberikan diskon sebesar 30%. Herman menegaskan kebijakan ini berlaku sepanjang 2020 pada masa pandemi Covid-19.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, sambungnya, wajib pajak juga tidak perlu mendatangi mal pelayanan publik yang disediakan oleh Pemkot Bandar Lampung.

Baca Juga:
Masuk Daftar Sasaran, Wajib Pajak Ini Diberi Edukasi soal SPT Tahunan

Sebagai gantinya, lanjut Herman seperti dilansir lampost.co, Pemkot Bandar Lampung akan mengerahkan aparat kelurahan untuk mendatangi rumah masing-masing wajib pajak.

Langkah Pemkot Bandar Lampung memberikan diskon PBB 30%-50% ini sebelumnya telah dilakukan berbagai kabupaten/kota di Indonesia. Pemkot Semarang, Jawa Tengah misalnya, memberikan diskon PBB 5%-15%, kemudian Pemkot CImahi, Jawa Barat, 20%.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:30 WIB KMK 796/1993

Ketentuan Diskon PBB-P2 sebesar 50 Persen untuk Rumah Sakit Swasta

Rabu, 27 September 2023 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG

Masuk Daftar Sasaran, Wajib Pajak Ini Diberi Edukasi soal SPT Tahunan

Jumat, 14 April 2023 | 12:00 WIB KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Kantor Pajak Ini Dorong Layanan Konsultasi via Whatsapp

Rabu, 29 Maret 2023 | 12:30 WIB KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Ingin Ikut Tender Pemerintah, WP Badan Ini Ajukan Permohonan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?