Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak bisa melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar apabila tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain. Pemindahan ini bisa dilakukan melalui permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh kepala KPP.Â
Kendati pindah KPP, wajib pajak tetap perlu merampungkan pemenuhan kewajiban perpajakannya apabila masih ada yang belum selesai di KPP lama. Sebagai contoh, seorang wajib pajak yang ditetapkan pindah KPP ketika dirinya masih menjalani pemeriksaan oleh KPP lama.Â
"[Apabila] wajib pajak dilakukan pemeriksaan oleh KPP lama, yang pemeriksaannya dimulai sebelum terdaftar di KPP baru maka KPP lama menyelesaikan pemeriksaan sampai dengan penyusunan laporan hasil pemeriksaan dan nota penghitungan," bunyi Pasal 23 PER-04/PJ/2020, dikutip pada Kamis (27/6/2024).Â
Selanjutnya, pada kasus yang sama, KPP baru akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan nota penghitungan dari KPP lama.
Kemudian, apabila wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil yang lama atau Direktoran Penegakan Hukum sebelum tanggal terdaftar di KPP baru, Kanwil lama atau Direktoran Penegakan Hukum tetap menyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan tersebut.Â
Dalam pengajuan permohonan pemindahan KPP, KPP tempat diajukannya permohonan akan memberikan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS). Selanjutnya, terhadap wajib pajak yang sudah diterbitkan BPE/BPS, kepala KPP lama akan melakukan penelitian.Â
Perlu dipahami, yang dilakukan KPP adalah penelitian untuk mengecek kembali kebenaran kedudukan wajib pajak yang terkini, bukan berupa pemeriksaan.
Kemudian, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan nantinya, kepala KPP lama memberikan keputusan berupa, pertama, mengabulkan permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat pindah. Atau, kedua, menolak permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dapat dipindah. (sap)