Pengumuman DJP mengenai modus penipuan baru.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.
DJP menyatakan telah mengidentifikasi upaya penipuan dalam bentuk pemberitahuan pengembalian pajak. Penipuan ini dilakukan melalui saluran surat elektronik atau email.
"Waspadai penipuan mengatasnamakan DJP. DJP mengidentifikasi upaya penipuan dalam bentuk pemberitahuan pengembalian pajak melalui surat elektronik," bunyi cuitan @DitjenPajakRI, dikutip pada Kamis (27/4/2023).
Dalam pamflet yang diunggah, DJP menjelaskan menemukan modus baru penipuan tersebut berdasarkan informasi dari warganet. Pada email juga tercantum logo DJP beserta jumlah pengembalian bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.
DJP menyebut wajib pajak perlu mewaspadai modus penipuan tersebut agar tidak mengalami kerugian material. DJP pun menegaskan domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id.
Apabila wajib pajak menerima email yang mengatasnamakan DJP, dapat pula mengonfirmasinya langsung kepada kantor pajak.
"Jika mendapatkan surat elektronik yang terindikasi penipuan mengatasnamakan DJP, #KawanPajak dapat melakukan konfirmasi segera ke kantor pajak terdaftar," bunyi cuitan DJP.
Melalui 3 PMK 187/2015, diatur beberapa bentuk pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak terutang atau yang seharusnya tidak terutang. Pertama, pembayaran pajak lebih besar dari pajak yang terutang.
Kedua, pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan. Ketiga, pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar. Keempat, pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP yang tidak disetujui.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak yang seharusnya tidak terutang. Pengajuan permohonan dilakukan melalui pengisian formulir sesuai dengan format pada PMK 187/2015.
Selain itu, wajib pajak perlu melampirkan bukti pembayaran atau bukti pemotongan asli, serta penghitungan pajak yang seharusnya dibayar atau dipotong.
Penyampaian permohonan tersebut dapat dilakukan dengan datang langsung ke KPP terdaftar atau mengajukan melalui pos atau jasa pengiriman. (sap)