KPP PRATAMA DEPOK SAWANGAN

WP Lakukan Kesalahan Saat Penyetoran Pajak? Begini Cara Memperbaikinya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 10:30 WIB
WP Lakukan Kesalahan Saat Penyetoran Pajak? Begini Cara Memperbaikinya

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan mengadakan edukasi perpajakan secara live melalui Instagram pada 4 Agustus 2022 yang membahas terkait dengan wajib pajak yang melakukan kesalahan dalam penyetoran pajak.

Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Depok Sawangan Shofia Diah Prawesti mengatakan wajib pajak tak perlu panik ketika salah menyetorkan pajak. Sebab, ada mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperbaiki kesalahan tersebut, yaitu pemindahbukuan atau biasa juga disebut Pbk.

"[Pemindahbukuan adalah] suatu proses memindahkan setoran pajak yang salah ke setoran pajak yang benar atau yang seharusnya," katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Sementara itu, Gading Khoiriyah, yang juga merupakan penyuluh pajak dari KPP Pratama Depok Sawangan, menuturkan dasar hukum pelaksanaan pemindahbukuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014.

"Semua prosedur pelayanan di kita [Ditjen Pajak] selalu ada dasar hukumnya," jelasnya.

Gading menyebut terdapat beberapa penyebab yang menjadi alasan permohonan pemindahbukuan, mulai dari kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP) hingga sebab lain yang diatur oleh Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Lebih lanjut, jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan tersebut maksimal 21 hari sejak permohonan diterima lengkap. Permohonan pemindahbukuan wajib dilampiri dengan asli SSP atau dokumen Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Gading juga mengingatkan wajib pajak untuk mengecek kembali proses pembayaran pajak, terutama setelah membuat kode billing. Harapannya, wajib pajak bisa terhindar dari kesalahan penyetoran pajak sehingga tidak perlu mengajukan permohonan pemindahbukuan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track