PENGAMPUNAN PAJAK

WP Bisa Cabut Permohonan Tax Amnesty Tanpa Didenda

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 September 2016 | 12.01 WIB
WP Bisa Cabut Permohonan Tax Amnesty Tanpa Didenda

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan wajib pajak (WP) yang sudah terlanjur mengikuti program tax amnesty dapat menarik permohonannya. Dengan keputusan tersebut, pemerintah menjamin akan mengembalikan uang tebusan tanpa pengenaan denda kepada WP.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah akan menjelaskan soal pencabutan pengajuan tax amnesty ini dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tax amnesty yang sudah ada.

"Kalau WP merasa tidak perlu ikut tax amnesty karena sudah melaporkan seluruh hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tapi sudah terlanjur menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH), WP berhak mencabut tax amnesty," tegasnya di Jakarta, Rabu (21/9)..

Minimnya pengetahuan masyarakat terkait jenis harta yang perlu diampuni pajaknya menjadikan kemudahan ini perlu dilakukan. Pemerintah, lanjutnynya, sangat menghargai penarikan tax amnesty meski WP sudah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak sekalipun.

"Ini kami fasilitasi karena program tax amnesty merupakan sebuah pilihan atau hak bagi seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.

Pemerintah pun sudah menegaskan bahwa keikutsertaan masyarakat pada program pengampunan pajak sepenuhnya diserahkan oleh keinginan masyarakatnya sendiri.

Pasalnya, ada pilihan lain selain mengikuti program ini, yaitu wajib pajak hanya perlu melakukan pembenahan pada SPT terutama untuk harta yang belum dilaporkan.

"Pencabutan pengajuan tax amnesty bisa dilakukan oleh wajib pajak, jika seluruh hartanya sudah dilaporkan dalam SPT. Tentu tidak dikenakan denda sama sekali, pencabutan ini tidak melanggar peraturan tax amnesty yang berlaku," ucapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.