REFORMASI PERPAJAKAN

World Bank: Perbaikan Administrasi Pajak Kerek Penerimaan 0,6% PDB

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juni 2020 | 13:23 WIB
World Bank: Perbaikan Administrasi Pajak Kerek Penerimaan 0,6% PDB

Ilustrasi. Salah satu sudut ruangan di Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – World Bank menilai reformasi perpajakan yang diawali dengan tax amnesty dan perbaikan administrasi perpajakan memiliki dampak positif terhadap kinerja penerimaan pajak.

World Bank, dalam laporan bertajuk “Public Expenditure Review: Spending for Better Results”, mencatat reformasi administrasi perpajakan yang dimulai pada 2016 berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak pada 2018 sebesar 0,6% dari PDB.

“Pemerintah Indonesia telah meningkatkan kemudahan membayar pajak melalui beberapa langkah seperti faktur PPN elektronik, dan sistem elektronik e-Filing untuk pajak penghasilan perusahaan dan pemotongan pajak dari gaji karyawan," tulis World Bank, dikutip pada Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Pemerintah Indonesia juga telah meluncurkan tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan dan memperluas basis pajak dalam jangka menengah. Secara jangka panjang, revisi atas undang-undang (UU) perpajakan juga sedang disusun beserta strategi reformasi untuk beberapa tahun ke depan.

Efektivitas dari perbaikan administrasi perpajakan ini juga sejalan dengan temuan mantan Menteri Keuangan Chatib Basri dalam working paper-nya yang berjudul “Tax Administration vs Tax Rates: Evidence from Corporate Taxation in Indonesia”.

Dalam working paper tersebut, perbaikan administrasi pajak dengan memindahkan pelayanan wajib pajak besar dari KPP Pratama ke KPP Madya mampu meningkatkan penerimaan tanpa membebani wajin pajak dengan tarif yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Hal ini dikarenakan KPP Madya memiliki rasio petugas pajak terhadap wajib pajak yang lebih tinggi dibandingkan KPP Pratama. Langkah ini membuat petugas pajak tidak perlu lagi memprioritaskan wajib pajak tertentu. Perlakuan terhadap masing-masing wajib pajak pun menjadi seragam.

Reformasi administrasi pajak melalui pembagian tugas yang lebih efektif dan efisien ini pun akan terus dilanjutkan dengan kebijakan ekstensifikasi berbasis kewilayahan yang bakal dilakukan oleh KPP Pratama mulai 2020 dan tahun-tahun ke depan.

KPP Pratama mengemban tugas untuk melakukan pengawasan melalui penelitian atas wajib pajak strategis dan melakukan pengawasan dengan basis kewilayahan atas wajib pajak lainnya. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini, KPP Pratama Jalankan Pengawasan Berbasis Kewilayahan’.

Meski KPP Pratama masih mengemban tugas untuk melakukan pengawasan wajib pajak strategis, pengawasan nantinya bakal lebih banyak dilakukan oleh KPP Madya, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya