Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengeluhkan kendala dalam mengakses e-faktur web based. Dalam 2 hari ini, laman web-efaktur.pajak.go.id memang sulit diakses. Kendala teknis ini sudah dikonfirmasi oleh Ditjen Pajak (DJP).
DJP pun meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh wajib pajak. Tim IT DJP berupaya maksimal untuk memulihkan web e-faktur. Namun, bersamaan dengan perbaikan oleh DJP, ada beberapa langkah yang bisa dijajal oleh wajib pajak untuk bisa mengakses kembali web e-faktur. Apa saja?
"Mohon kesediannya untuk menunggu dan mencoba secara berkala. [Atau], silakan dapat mencoba langkah-langkah berikut ini," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Selasa (30/7/2024).
Pertama, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil dan lancar. Kedua, lakukan clear cache & cookies pada browser. Ketiga, gunakan new private window (Mozilla Firefox) atau new incognito window (Chrome) untuk mengakses laman tersebut.
Keempat, coba ganti browser atau perangkat. Terakhir, coba kembali akses web e-faktur di luar jam sibuk secara berkala.
Kendala akses e-faktur web based sudah terjadi sejak Senin (30/7/2024) kemarin. Dalam konfirmasinya, DJP membenarkan adanya kendala itu setelah melakukan simulasi internal.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, benar saat ini sedang terjadi kendala dalam mengakses web e-faktur," tulis Kring Pajak, kemarin.
Perlu diketahui, saat ini e-faktur sudah di-update ke versi 4.0. Ada sejumlah fitur baru yang tersedia. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.
Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.
Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0. (sap)