KEBIJAKAN KEPABEANAN

Waspada! LNSW Pastikan Tak Pernah Terbitkan Dokumen Excel BTKI 2022

Dian Kurniati | Senin, 16 Mei 2022 | 10:00 WIB
Waspada! LNSW Pastikan Tak Pernah Terbitkan Dokumen Excel BTKI 2022

Unggahan LNSW di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) menegaskan tidak pernah menerbitkan tautan dokumen berformat excel mengenai pembaruan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

LNSW melalui media sosial Instagram mengingatkan pengguna jasa perlu mewaspadai dokumen BTKI 2022 yang tidak diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. Dalam hal ini, perincian mengenai BTKI dapat dilihat langsung pada PMK 26/2022.

"Telah beredar tautan mengenai format excel BTKI 2022 pada tautan https://linktr.ee/ebtki2022. Diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa bahwa LNSW tidak pernah mengeluarkan versi excel demikian," tulis LNSW melalui akun @officialinsw, dikutip Senin (16/5/2022).

Baca Juga:
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Kini Selektif Berbasis Risiko

LNSW melalui unggahannya turut menampilkan foto tautan BTKI 2022 yang beredar. Melalui tautan tersebut, pembuat format excel menawarkan dokumen BTKI 2022 elektronik secara gratis.

Kemudian, format excel berisi BTKI 2022 plus tarifnya ditawarkan dengan harga Rp250.000. Adapun format excel berisi BTKI 2022 plus tarif dan lartas, dijual dengan harga Rp500.000.

Ketimbang mengakses informasi melalui tautan yang tidak pasti kebenarannya, LNSW menyarankan pengguna jasa mengecek langsung BTKI 2022 pada dokumen PMK 26/2022. Pasalnya, dokumen tersebut dapat diunduh secara gratis melalui situs resmi Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

"Peraturan resmi mengenai BTKI 2022 tertuang dalam PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dapat diunduh melalui https://jdih.kemenkeu.go.id/," tulisn LNSW.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 26/2022 yang mengatur pemberlakuan BTKI 2022 mulai 1 April 2022, setelah amandemen Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017 yang dilakukan setiap 5 tahun.

Perubahan mendasar dalam BTKI 2022 apabila dibandingkan dengan BTKI 2017 di antaranya perubahan catatan bagian, catatan bab dan subpos, serta struktur tarif. BTKI 2022 mencakup 99 bab dan 11.552 pos tarif, sedangkan BTKI 2017 hanya memuat 10.841 pos tarif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Prabowo 17 November 2022 | 10:55 WIB

Perkenalkan Nama saya Prabowo salah satu pendiri Komunitas Operator Ekonomi Indonesia (KOEI) (https://koeindonesia.site123.me/) sekaligus pemilik link linktr.ee/ebtki2022 yang memberikan penawaran download file Excel Search Engine yang berisikan data base Klasifikasi Tarif Barang Impor, FTA, Lartas Impor dan Ekspor merujuk pada data peraturan dan sumber lain. Saya mengajak semua pelaku usaha yang membutuhkan informasi di atas untuk bisa memanfaat data yang saya tawarkan untuk mempermudah perusahaan untuk mendukung kegiatan usahanya. Bagi yang tidak tahu maksudnya barangkali hanya melihat atau menilai secara negatif Salam Om Hadi / Prabowo / Om Bolex / Om djong

Prabowo 17 November 2022 | 10:55 WIB

Perkenalkan Nama saya Prabowo salah satu pendiri Komunitas Operator Ekonomi Indonesia (KOEI) (https://koeindonesia.site123.me/) sekaligus pemilik link linktr.ee/ebtki2022 yang memberikan penawaran download file Excel Search Engine yang berisikan data base Klasifikasi Tarif Barang Impor, FTA, Lartas Impor dan Ekspor merujuk pada data peraturan dan sumber lain. Saya mengajak semua pelaku usaha yang membutuhkan informasi di atas untuk bisa memanfaat data yang saya tawarkan untuk mempermudah perusahaan untuk mendukung kegiatan usahanya. Bagi yang tidak tahu maksudnya barangkali hanya melihat atau menilai secara negatif Salam Om Hadi / Prabowo / Om Bolex / Om djong

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun