KABUPATEN KEPAHIANG

Warga Kepahiang Kini Bisa Bayar PBB di Bank Bengkulu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 April 2017 | 17:18 WIB
Warga Kepahiang Kini Bisa Bayar PBB di Bank Bengkulu

KEPAHIANG, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang mempermudah pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang bisa dilakukan di bank terpilih. Pembayaran PBB ini dilakukan secara online dengan sistem yang sudah terintegrasi dengan sistem BKD Kepahiang.

Kepala BKD Peryandi mengatakan wajib pajak tidak perlu lagi mengunjungi BKD untuk membayarkan PBB. Pelayanan ini disediakan di seluruh Bank Bengkulu beserta cabang-cabangnya.

“Kita sudah bekerja sama dengan Bank Bengkulu. Ke depannya, kami akan kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk lebih memudahkan pembayaran PBB ini,” ujarnya, Selasa (4/4).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selain itu, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid mengatakan perangkat desa harus bisa mengedukasi warga-warganya untuk memahami fungsi dari pemungutan pajak, khususnya untuk pembangunan daerah.

“Kita minta Kades, lurah bisa mensosialisasikan lagi kepada wajib pajak di desa atau kelurahannya masing-masing. Pajak ini adalah penghasilan daerah yang diperuntukkan untuk pembangunan,” ungkap Hidayat seperti dilansir Progres Kepahiang.

Peluncuran pembayaran online ini, dilakukan secara simbolis di aula Dinas Dikbud Kepahiang pada Selasa (4/4) yang dihadiri Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid, Wabup Netti Herawati, Sekda Zamzami Zubir, Kepala BKD Peryandi dan undangan lainnya.

Pembayaran PBB online secara simbolis ini juga dilakukan oleh asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga kades se-Kabupaten Kepahiang yang hadir pada sosialisasi itu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak