JAKARTA, DDTCNews – Sejak program pengampunan pajak pecah telur dan mulai berlaku sejak 18 Juli 2016, Direktorat Jenderal Pajak sejauh ini telah berhasil menghimpun nilai deklarasi tax amnesty senilai Rp400 miliar berdasarkan data terakhir Surat Pernyataan Harta (SPH) yang terdaftar.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan respons masyarakat sudah semakin membaik terhadap program pengampunan pajak. Hal ini terbukti oleh data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pencapaian dana dari deklarasi.
"SPH yang terkumpul sudah mencapai 20 WP, harta yang dideklarasi hingga hari ini sudah mencapai sekitar Rp400 miliar, selanjutnya akan di update lagi informasinya," kata Wakil Menteri Keuangan, di Gedung Grha Akuntan, Jakarta, Jumat (22/7).
Dalam ketentuan tax amnesty, SPH ini diajukan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai persetujuan bahwa WP tersebut berkeinginan untuk mengikuti program kebijakan pengampunan pajak.Â
"SPH yang mencapai Rp400 miliar merefleksikan respons masyarakat terhadap program pengampunan pajak. Dana ratusan miliar ini cukup besar sebagai awal berjalannya tax amnesty," tambahnya.
Menurut Mardiasmo, pencapaian dana per hari Jumat 22 Juli 2016 merupakan peningkatan yang cukup signifikan dari pencapaian di hari sebelumnya.
"Terjadi peningkatan sekitar 3 kali lipat di hari sebelumnya. Diharapkan untuk kedepannya semakin mengalami peningkatan yang bisa digunakan untuk pembangunan nasional," tutur Mardiasmo. (Amu)