PENGAMANAN PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu: DJP Harus Pantau Geliat Ekonomi di Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Februari 2020 | 12:00 WIB
Wamenkeu: DJP Harus Pantau Geliat Ekonomi di Daerah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: Kemenkeu)

BANYUWANGI, DDTCNews—Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai tugas Ditjen Pajak (DJP) tidak hanya sekadar mengumpulkan dan mencapai target penerimaan pajak, tetapi juga memantau perkembangan ekonomi di daerah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Ditjen Pajak memiliki tugas untuk melihat kondisi ekonomi di bidangnya masing-masing. Menurutnya, fungsi tersebut sejalan dengan tugas Kemenkeu dalam menjalankan APBN.

“Dalam penerimaan pajak, yang kita kelola sekali lagi adalah keseluruhan APBN. Dalam mengelola APBN kita melihat semua komponen itu secara komplit," kata Suahasil dalam keterangan resminya, Senin (17/02/2020).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Tak hanya itu, lanjut Suahasil, pemantauan Ditjen Pajak di daerah juga bertujuan untuk menggali potensi penerimaan pajak, terutama yang belum terdaftar ke dalam administrasi pajak atau biasa disebut dengan ekstensifikasi pajak.

"Untuk itu, saya harapkan ini bisa disegerakan penataan institusinya dan yang lebih penting adalah segera dijalankan penataan tata kerjanya sehingga bisa melakukan pemantauan yang lebih baik,” tuturnya.

Wamenkeu sebelumnya menggelar rapat kerja gabungan ke sejumlah kantor wilayah Ditjen Pajak seperti Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I, II dan III di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Selain menggelar rapat kerja gabungan, jajaran Ditjen Pajak ke Banyuwangi ini juga untuk mengeksplorasi dan melakukan benchmarking berbagai inovasi yang telah dilakukan Pemkab Banyuwangi.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak akan menjalankan sejumlah kebijakan untuk mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini. Pengawasan terhadap perkembangan makro ekonomi akan menjadi aspek yang akan dilakukan secara konsisten dan ketat.

Selain itu, pemerintah juga tetap melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi. Caranya dengan memperbaiki pelayanan dan pengawasan Ditjen Pajak, sehingga memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak