KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu: 2023 Pendapatan Negara Diperkuat, Belanja Negara Dipertajam

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Mei 2022 | 15:00 WIB
Wamenkeu: 2023 Pendapatan Negara Diperkuat, Belanja Negara Dipertajam

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah pada tahun depan akan memperkuat pendapatan negara, sembari mempertajam sisi belanjanya.

Hal tersebut guna mengantisipasi ancaman global seperti konflik Rusia-Ukraina yang masih berkepanjangan dan berpengaruh terhadap perekonomian. Namun, dia bilang bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan jajarannya agar tetap memperhatikan reformasi yang berjalan.

“Arahan Bapak Presiden seperti yang disampaikan tadi pagi adalah mobilisasi pendapatan negara. Pendapatan negara harus diperkuat, lalu kemudian belanja harus kita perbaiki, dipertajam. Penajaman belanja di KL maupun di berbagai region perlu kita lakukan bersama,” jelas Wamenkeu di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2022 (Musrenbangnas 2022), dikutip pada Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga:
Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan pada 2023 arah kebijakan APBN tetap kepada 5 hal antara lain, perbaikan kualitas SDM, perbaikan infrastruktur, melanjutkan reformasi birokrasi, revitalisasi industri, dan mendorong ekonomi hijau.

“Fleksibilitas APBN dalam mengantisipasi ketidakpastian adalah dengan berbagai penyesuaian belanja melalui automatic adjustment juga beberapa anticipatory expenditure,” ungkap Wamenkeu.

Wamenkeu pun menjelaskan pagu indikatif belanja kementerian/lembaga 2023 sejumlah Rp977,1 triliun. Suahasil memastikan untuk transfer ke daerah, dana alokasi khusus (DAK) nonfisik, DAK fisik, dana bagi hasil (DBH), dana insentif daerah (DID), dan dana desa tetap akan diberikan secara proporsional.

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Dia menegaskan, untuk mendorong reformasi penerimaan dan belanja daerah, pemerintah pusat bersama DPR RI telah menerbitkan Undang-Undang Hubungan antara Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Tentu kita harapkan seluruh daerah akan melakukan penajaman belanja pada saat kita sedang menangani pemulihan ekonomi," kata Wamenkeu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi