PMK 177/2022

Wajib Pajak Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan, DJP: Ada Batas Waktunya

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Desember 2022 | 08:00 WIB
Wajib Pajak Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan, DJP: Ada Batas Waktunya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki waktu 1 bulan untuk memanfaatkan hak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP sejak pemberitahuan hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper) disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022 mengatur pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak paling lama 1 bulan sebelum pemeriksaan bukper berakhir.

"Artinya wajib pajak punya waktu 1 bulan untuk melakukan pembayaran Pasal 8 ayat (3) UU KUP," katanya, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Pemeriksaan bukper akan ditindaklanjuti dengan penyidikan apabila wajib pajak tersebut tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan atau mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan, tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Penelitian akan dilakukan DJP untuk memastikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh wajib pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Pemeriksaan bukper akan dihentikan bila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan keadaan sebenarnya, wajib pajak orang pribadi yang diperiksa bukper meninggal, peristiwa ternyata bukan tindak pidana perpajakan, tidak ditemukan adanya bukper tindak pidana perpajakan, atau daluwarsa penuntutan Pasal 40 UU KUP.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Untuk diketahui, PMK 177/2022 merupakan PMK baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan guna memperbarui tata cara pemeriksaan bukper. Sebelumnya, tata cara pemeriksaan bukper diatur pada PMK 239/2014 s.t.d.d PMK 18/2021.

PMK 177/2022 telah diundangkan sejak 5 Desember 2022. Meski demikian, PMK ini baru berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Simak 'Wajib Pajak Bisa Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan secara Online ke DJP' (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS