PENEGAKAN HUKUM

Wah! Ternyata Banyak WP Tak Tahu Pemanfaatan MAP dalam Sengketa Pajak

Muhamad Wildan
Sabtu, 17 September 2022 | 10.30 WIB
Wah! Ternyata Banyak WP Tak Tahu Pemanfaatan MAP dalam Sengketa Pajak

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi (kanan atas) dan Kepala Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional DJP Andik Kusbiantoro (kanan bawah).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat pemanfaatan mutual agreement procedure (MAP) untuk penanganan sengketa pajak masih tergolong rendah.

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi mengatakan hal ini menunjukkan DJP masih memiliki PR untuk meningkatkan pemahaman para wajib pajak mengenai penyelesaian sengketa.

"Kalau kita lihat banyak wajib pajak yang masih belum tahu tentang adanya prosedur di luar keberatan dan banding. Ini merupakan tugas kami untuk terus menyosialisasikan ke masyarakat," ujar Yanu dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Kamis (15/9/2022).

Yanu menegaskan penyelesaian sengketa melalui MAP memiliki legitimasi yang lebih kuat karena prosedur ini didasari oleh tercapainya persetujuan oleh 2 competent authority (CA).

Senada, Kepala Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional DJP Andik Kusbiantoro mengatakan saat ini masih diperlukan sosialisasi yang lebih masif serta terobosan kebijakan guna meningkatkan minat wajib pajak terhadap MAP.

"Perlu ada sosialisasi yang lebih atau bahkan mungkin terobosan kebijakan yang kira-kira menarik minat wajib pajak untuk terlibat dalam proses MAP, diyakinkan bahwa MAP ini merupakan penyelesaian sengketa yang paling sempurna dalam mencegah terjadinya pajak berganda," ujar Andik dalam acara yang sama.

Andik menekankan dasar hukum penerapan MAP di Indonesia saat ini sudah sangat kuat ketimbang sebelumnya, apalagi dengan diaturnya MAP melalui Pasal 27C UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Untuk diketahui, MAP adalah prosedur administratif adalah prosedur yang tersedia guna menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan P3B. Wajib pajak dalam negeri memiliki hak untuk mengajukan pelaksanaan MAP kepada DJP bila terdapat perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak negara mitra yang menyalahi ketentuan P3B. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.