PENEGAKAN HUKUM

Wah! Ternyata Banyak WP Tak Tahu Pemanfaatan MAP dalam Sengketa Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 September 2022 | 10:30 WIB
Wah! Ternyata Banyak WP Tak Tahu Pemanfaatan MAP dalam Sengketa Pajak

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi (kanan atas) dan Kepala Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional DJP Andik Kusbiantoro (kanan bawah).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat pemanfaatan mutual agreement procedure (MAP) untuk penanganan sengketa pajak masih tergolong rendah.

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi mengatakan hal ini menunjukkan DJP masih memiliki PR untuk meningkatkan pemahaman para wajib pajak mengenai penyelesaian sengketa.

"Kalau kita lihat banyak wajib pajak yang masih belum tahu tentang adanya prosedur di luar keberatan dan banding. Ini merupakan tugas kami untuk terus menyosialisasikan ke masyarakat," ujar Yanu dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Yanu menegaskan penyelesaian sengketa melalui MAP memiliki legitimasi yang lebih kuat karena prosedur ini didasari oleh tercapainya persetujuan oleh 2 competent authority (CA).

Senada, Kepala Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional DJP Andik Kusbiantoro mengatakan saat ini masih diperlukan sosialisasi yang lebih masif serta terobosan kebijakan guna meningkatkan minat wajib pajak terhadap MAP.

"Perlu ada sosialisasi yang lebih atau bahkan mungkin terobosan kebijakan yang kira-kira menarik minat wajib pajak untuk terlibat dalam proses MAP, diyakinkan bahwa MAP ini merupakan penyelesaian sengketa yang paling sempurna dalam mencegah terjadinya pajak berganda," ujar Andik dalam acara yang sama.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Andik menekankan dasar hukum penerapan MAP di Indonesia saat ini sudah sangat kuat ketimbang sebelumnya, apalagi dengan diaturnya MAP melalui Pasal 27C UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Untuk diketahui, MAP adalah prosedur administratif adalah prosedur yang tersedia guna menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan P3B. Wajib pajak dalam negeri memiliki hak untuk mengajukan pelaksanaan MAP kepada DJP bila terdapat perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak negara mitra yang menyalahi ketentuan P3B. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak